Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
44/Pdt.G.S/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmad Yazid, SE, S.Pd.I, SH, MM | HENI ROHAENI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PURI AVIA RESORT & HOTEL / ATHALIA RESORT HOTEL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
461.853.824,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT sepenuhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wan prestasi / ingkar janji kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan pembayaran pada PENGGUGAT sebesar Rp. 461.853.824,- (Empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika dan atau secara sukarela menyerahkan assetnya kepada PENGGUGAT, 1 (satu) unit rumah / villa di lingkungan PT. Puri Avia Resort & Hotel / athalia Resort Hotel, Jl. Raya Puncak Km. 65 No. 178, Cipayung Bogor 16770.
- Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |