Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
389/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.JUAN BANGUN WICAKSANA 2.HAZAIRIN, SH |
ABDUL ROSYID Alias OMPONG BIN ABDUL KHOIR (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 389/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2298/M.2.18/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL ROSYID Alias OMPONG BIN ABDUL KHOIR (alm) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 11.45 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kampung Padurenan RT 006 RW 005 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: F 2324 FEG tahun 2019 warna magenta hitam yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milk saksi PRIYANTO dan saksi SITI (pasangan suami istri) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu secara tanpa izin dari saksi PRIYANTO dan saksi SITI yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu yaitu terdakwa memakai kunci palsu yaitu kunci T untuk menghidupkan sepeda motor”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di daerah Karanggan Kecamatan Gunung Putri, lalu terdakwa naik angkot nomor 66 dari Gunung Putri tujuan ke Citereup, sesampainya di Citereup Terdakwa turun di jembatan fly over Cibinong dan selanjutnya terdakwa naik angkot 41 lalu terdakwa turun di depan Alfamart Pabuaran. Terdakwa kemudian jalan kaki menyusuri gang mencari target sepeda motor yang aman untuk dipetik atau dicuri. Setelah beberapa lama terdakwa berjalan kaki, sekira pukul 11.45 WIB akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: F 2324 FEG tahun 2019 warna magenta hitam milk saksi PRIYANTO dan saksi SITI (pasangan suami istri) yang terparkir di depan rumah milik saksi SUWARNI yang beralamat di Kampung Padurenan RT 006 RW 005 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Kemudian terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: F 2324 FEG lalu mengambil kunci T yang sudah dipersiapkan terdakwa yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan kemudian terdakwa menancapkan mata kunci T ke kontak dan terdakwa putar ke kanan agar kontak sepeda motor On atau hidup. Setelah sepeda motor hidup, terdakwa langsung menancap gas, sementara saksi SUWARNI dan saksi SITI berteriak “maling…maling..” tetapi terdakwa berhasil melarikan diri dan membawa sepeda motor tersebut kerumah teman terdakwa di Jakarta Timur. Bahwa keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pulang kerumah terdakwa di Kampung Karanggan RT 004 RW 008 Desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri. Sampai akhirnya pada tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa didatangi oleh anggota Polsek Cibinong dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: F 2324 FEG milik saksi SUWARNI dan saksi SITI. Bahwa atas perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: F 2324 FEG secara tanpa izin dari saksi SITI dan saksi PRIYANTO, saksi SITI dan saksi PRIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ----------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |