Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | Jesfry Agustinus Nadapdap, SH | 2 | BAGAS SASONGKO, SH | 3 | A.R. KARTONO, SH, MH | 4 | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | 5 | HAYOMI SAPUTRA, SH | 6 | IRVINO RANGKUTI, SH, MH |
|
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa PT. Taman Wisata Matahari, yang dalam hal ini diwakili oleh Harianto Khoe Bin Gunawan Khoe selaku Komisaris PT. Taman Wisata Matahari, pada tanggal 26 Desember 2022 atau setidak tidaknya pada tahun 2022 di kantor PT. Taman Wisata Matahari, yang beralamat di Jalan Raya Puncak Km 77 Ds Cilember Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa PT. Taman Wisata Matahari dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa PT. Taman Wisata Matahari dipimpin oleh HARIANTO KHOE, yang bekerja di PT. Taman Wisata Matahari sejak pertengahan Tahun 2018 s.d. 15 November 2023 dengan jabatan sebagai Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya mengatur kesuluruhan kegiatan operasional PT. Taman Wisata Matahari agar berjalan lancar Kemudian terdakwa HARIANTO KHOE diangkat menjadi Komisaris PT. Taman Wisata Matahari berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Taman Wisata Matahari Nomor 11 Tanggal 15 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris MOELIANA SANTOSO, S.H., M.Kn serta Surat Kemenkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0186776 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. TAMAN WISATA MATAHARI tanggal 20 November 2023. Adapun susunan kepengurusan PT Taman Wisata Matahari adalah sebagai berikut :
- Komisaris Harianto Khoe
- Direktur Harianto Khoe
- General Manager : Herwan Setiawan ST.
- Manager Operasional Herwan Setiawan,ST
- Manager Marketing Andri Lesmana.
- Manager HRD Herwan Setiawan ST.
- Manager Wahana Muhamad Haryadi.
- Manager FNB (Food and Berverage) Restoran Muhamad Haryadi.
- Manager Retail Guna Dustana
- Manager Finance Ivone Gunawan.
- Bahwa PT. Taman Wisata Matahari bergerak di bidang usaha Pariwisata (Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan), yang beralamat di Jl. Raya Puncak Km. 77 Ds. Cilember Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat, merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adapun untuk kegiatan operasional PT. Taman Wisata Matahari sejak sekitar Tahun 2008 s.d. 31 Desember 2023 yang memiliki jumlah karyawan 251 Pekerja dengan jam kerja operasional dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kemudian dalam proses perekrutan karyawan untuk PT. Taman Wisata Matahari mempekerjakan warga sekitar PT. Taman Wisata Matahari melalui kesepakatan kedua belah pihak tanpa ditanya latar belakang pendidikan dan pada saat itu beberapa pekerja digaji dibawah Rp. 1.000.000,- namun setelah terdakwa HARIANTO KHOE menjadi Direktur PT. Taman Wisata Matahari yang berwenang atau bertugas untuk mengurus serta menentukan kebijakan besaran gaji karyawan di perusahaan menaikkan Gaji Pekerja hingga yang terkecil gaji pekerja mencapai Rp. 1.200.000,-. namun ketika terdakwa HARIANTO KHOE menjadi Direktur PT Taman Wisata Matahari belum pernah menyusun struktur dan skala upah untuk karyawannya dan di PT Taman Wisata Matahari tidak ada tunjangan lain/ upah lembur yang diterima diluar gaji pokok.
.
- Bahwa sumber pendapatan PT. Taman Wisata Matahari berasal dari tiket masuk Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) per orang, tiket permainan/ wahana variasi antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s.d. Rp. 25.000,- (Dua puluh Lima ribu rupiah) per/orang dan yang mengelola uang tiket masuk dan tiket wahana yaitu bagian keuangan yaitu saksi IVONNE GUNAWAN dan dalam hal pengupahan/ penggajian pekerja/ karyawan, dari tahun 2019 sampai dengan sekarang PT. Taman Wisata Matahari tidak mengikuti ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bogor sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat
- Bahwa ternyata dalam peraturan perusahaan PT. Taman Wisata Matahari tidak tercantum klausul terkait pengupahan karyawan harus mengikuti regulasi Upah Minimum dan tidak pernah ada sosialisasi dan pemberitahuan terkait peraturan perusahaan kepada seluruh karyawan PT Taman Wisata Matahari, sehingga karyawan yang telah bekerja di PT Taman Wisata Matahari dengan masa kerja antara 6 tahun sampai dengan 25 tahun dengan Gaji sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sejak tahun 2019 sampai dengan 15 November 2023. upah/gaji tidak mengalami kenaikan tiap tahunnya dan tidak sesuai dengan UMK dan pada faktanya sampai dengan saat ini pihak perusahaan PT. Taman Wisata Matahari tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembayaran upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Bogor yang berlaku/ tidak mengikuti ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bogor sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat sebagai berikut :
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep1220-Yanbangsos/2018 tanggal 21 November 2018 Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 3.763.405,88,
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tanggal 1 Desember 2019 Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 4.083.670,00-
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tanggal 21 November 2020 Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 4.217.206,00-
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tanggal 30 November 2021 Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 4.217.206,00-
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tanggal 07 Desember 2022 Upah Minimum Kab. Bogor Tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 4.520.212,25,-
- Bahwa kemudian saksi Sopyan Bin H Acep Solihin, selaku Supervisor Bagian Kebersihan dengan Upah/ Gaji Rp. 2.500.000,- yang diberikan oleh PT. Taman Wisata Matahari sejak Tahun 2019 s.d. sekarang, dengan perwakilan manajemen PT. Taman Wisata Matahari melakukan pertemuan dengan pengurus PT. Taman Wisata Matahari untuk membahas terkait perselisihan hubungan kerja dan masalah kenaikan upah/ gaji namun tidak pernah dikabulkan dan tidak ada respon oleh PT Taman Wisata Matahari, kemudian saksi SOPYAN bin H ACEP SOLIHIN bergabung dengan Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) sekitar bulan Desember 2022 dan mengetahui bahwa upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan PT. Taman Wisata Matahari di bawah UMK Kabupaten Bogor yang berlaku sejak 2019 sampai dengan sekarang, selanjutnya saksi SOPYAN bin H ACEP SOLIHIN beserta Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) Kabupaten Bogor mengirimkan surat permohonan untuk musyawarah dengan pihak PT Taman Wisata Matahari sebanyak dua kali pada bulan Januari 2023 dan Februari 2023 namun tidak ada tanggapan dari PT. Taman Wisata Matahari, maka selanjutnya saksi SOPYAN Bin H ACEP SOLIHIN menyampaikan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.
- Selanjutnya karyawan PT. Taman Wisata Matahari dan pengurus PT. Taman Wisata Matahari dipanggil oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 18 April 2023, tanggal 09 Mei 2023 dan tanggal 23 Mei 2023 namun tidak ada titik temu, sesuai dengan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Nomor : 500.15.15.2/2266/HI Syaker/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 menganjurkan PT. Taman Wisata Matahari agar membayar upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan membayar selisih upah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 serta agar pihak Perusahaan menjalankan struktur sekala upah sampai dengan tahun 2023. Bahwa adapun anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor tanggal 27 Juni 2023 kepada PT. Taman Wisata Matahari yaitu :
- Kepada pihak perusahaan PT. Taman Wisata Matahari yang beralamat di Puncak km 77 Cilember Kec.Cisarua Kabupaten Bogor agar membayar upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Kepada pihak perusahaan PT. Taman Wisata Matahari yang beralamat di Puncak km 77 Cilember Kec.Cisarua Kabupaten Bogor agar membayar selisih upah pihak pekerja saksi Sopyan bin H. Acep Solihin sebanyak 131 orang sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan tahun 2023 sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepada pihak perusahaan agar menjalankan struktur skala upah sebagaimana diatur dalam peraturan perudnang-undangan.
- Kepada para pihak sebagaimana diatur pada pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubunan industrial, diminta untuk memberikan jawaban secara tertulis dan memberikan tembusannya 10 hari kerja semenjak surat anjuran ini diterima kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja.
- Bahwa selain menyampaikan permasalahan terkait pembayaran upah/ gaji karyawan PT. Taman Wisata Matahari kepada Dinas Tenaga Kerja, saksi Sopyan Bin H Acep Solihin melaporkannya juga kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor dan kemudian terbit terbit Nota Pemeriksaan I Nomor: 13393/TK.04.01/PK-WIL-1-Bgr tanggal 9 Agustus 2023 dengan hasil benar pengusaha PT. Taman Wisata Matahari memberikan dan membayarkan upah kepada pekerja/buruh dengan besaran upah dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bogor sanksinya melanggar ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Bab IV Ketenagakerjaan, karena tidak ada tindak lanjut dari PT. Taman Wisata Matahari untuk
melaksanakan isi Nota Pemeriksaan I maka dikeluarkan Nota Pemeriksaan II Nomor: 5321/TK.04.01/PK-WIL-1-Bgr tanggal 18 Maret 2024 sebagai peringatan terakhir atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu setelah terbit Nota pemeriksaan I dan II dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, masih diabaikan oleh PT. Taman Wisata Matahari dan sampai dengan saat ini PT. Taman Wisata Matahari tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembayaran upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Bogor yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat.
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2023 pihak PT. Taman Wisata Matahari telah membiarkan pembayaran upah kepada karyawannya di bawah UMR Kabupaten Bogor sehingga terjadi selisih upah yang belum dibayarkan oleh PT. Taman Wisata Matahari sejak tahun 2019 sampai dengan 15 November 2023 kepada karyawan (sebanyak 66 orang) sebesar Rp. 5.774.941.656 dan dari PT. Taman Wisata Matahari tidak ada upaya penangguhan pembayaran UMR kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor maka perusahaan dinyatakan mampu membayar upah kepada karyawannnya akan tetapi PT. Taman Wisata Matahari tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembayaran upah karyawan.
-------- Perbuatan terdakwa PT. Taman Wisata Matahari yang diwakili oleh HARIANTO KHOE Bin GUNAWAN KHOE selaku Komisaris PT. Taman Wisata Matahari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 88 E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|