Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.G/2026/PN Cbi MUFID ROSICHIN 1.YAYA SUNARYA
2.PT. BUMI RAYA CIKALONG (PT BRC)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 274/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUFID ROSICHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firmansyah, S.H., C.Med., C.L.A.MUFID ROSICHIN
Tergugat
NoNama
1YAYA SUNARYA
2PT. BUMI RAYA CIKALONG (PT BRC)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 13.250.000.000,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini.

 

3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Kesepakatan Surat Kesepakatan No. 001/SK/BRC/XII/2018 tertanggal 16 Desember 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

 

4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Kesepakatan  tertanggal 29 November 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

 

5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.

 

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sejumlah                        Rp 13.250.000.000 (tiga belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus dengan bunga keterlambatan senilai 2,5% (dua koma lima persen) setiap bulannya dari keseluruhan jumlah tersebut, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini diucapkan, dan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Cibinong.

 

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

 

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan diucapkan hingga TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan seluruh isi putusan.

 

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

 

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

 

ATAU,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Cq. Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Demikian gugatan ini diajukan dengan penuh takzim, atas terkabulnya gugatan ini, kami mengucapkan Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak