Dakwaan |
------------ Bahwa ia terdakwa DEDEN ALS KUSUT BIN HOLID (Alm) bersama dengan Sdr.ENJANG ALS SUMRI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di halaman parkir Villa Opung Catang Malang II Rt.04/05 Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari terdakwa bersama dengan Sdr. ENJANG ALS SUMRI (belum tertangkap) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF No.Pol.F-3776-FGI Tahun 2021 warna putih merah No.Rangka MH1KD1117MK256070 No.Mesin KD11E1255308 STNK An.WILDAN FAUZI beralamat Kp.Babakan Tasik Rt.06/03 Kelurahan dan Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor milik saksi korban WILDAN FAUZI yang dimana dilakukan dengan cara masuk ke dalam area Villa Opung dengan menggunakan sarung sebagai penutup muka dan kepala memakai kaos berwarna merah dan celana levis pendek berwarna biru. Pada saat itu terdakwa bersama Sdr.ENJANG ALS SUMRI berangkat dengan dibonceng oleh Sdr. ENJANG ALS SUMRI terse but. Selanjutnya, ketika sedang mencari sasaran tepat sedang melintas di depan Villa Opung – Sukawangi Sdr. ENJANG ALS SUMRI melihat ada sepeda motor di parkir di Villa Opung itu. Sebelum memutar balik sepeda motor Sdr.ENJANG ALS SUMRI mengambil kunci letter T milik Sdr.ENJANG ALS SUMRI tersebut yang disimpan didalam jok sepeda motor dan menyerahkannya kepada terdakwa. Lalu, Sdr.ENJANG ALS SUMRI langsung kembali ke lokasi tepat didepan portal Sdr.ENJANG ALS SUMRI menghentikan sepeda motor yang dikendarai sambil membonceng terdakwa. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam area Villa Opung- Sukawangi tersebut untuk mengambil sepeda motor yang diparkir itu.
- Bahwa kemudian Sdr.ENJANG ALS SUMRI mengawasi depan portal tersebut dan terdakwa setelah berhasil merusak lubang kunci kontak sepeda motor lalu menyerahkan kunci letter T kepada Sdr.ENJANG ALS SUMRI. Selanjutnya terdakwa masuk kembali ke dalam lokasi parkiran untuk membawa sepeda motor yang telah terdakwa rusak lubang kontaknya yang sudah dalam keadaan on atau netral lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke luar lokasi Villa serta langsung pergi bersama Sdr.ENJANG ALS SUMRI yang menunggu di depan portal dan membukakan portal Villa itu.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF No.Pol.F-3776-FGI Tahun 2021 warna putih merah No.Rangka MH1KD1117MK256070 No.Mesin KD11E1255308 STNK An.WILDAN FAUZI beralamat Kp.Babakan Tasik Rt.06/03 Kelurahan dan Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor tersebut tanpa seijin saksi korban WILDAN FAUZI
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban WILDAN FAUZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)
-----------Perbuatan ia terdakwa DEDEN ALS KUSUT BIN HOLID (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------
|