Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Cbi JUJU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUJU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Merubah Nama  Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor  3201195907980004 yang diterbitkan pada tanggal 05 Januari 2018 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat atas nama Meiva Anazwa, untuk dirubah menjadi atas nama Annazwa Zaskia Putri untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Tamat Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Formal  dengan Nomor YAB—TK/K13/24/007, TK TELADAN Kecamatan Cibungbulang dan  Surat Keterangan Kelahiran Nomor  474.1/06/1/2025/2008-Pem, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak