Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Merubah Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201195907980004 yang diterbitkan pada tanggal 05 Januari 2018 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat atas nama Meiva Anazwa, untuk dirubah menjadi atas nama Annazwa Zaskia Putri untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Tamat Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Formal dengan Nomor YAB—TK/K13/24/007, TK TELADAN Kecamatan Cibungbulang dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/06/1/2025/2008-Pem, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|