| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa SOFYAN HADI, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 bertempat Jalan Bojong Nangka RT. 003, RW. 012, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat sebuah Jalan Bojong Nangka RT. 003, RW. 012, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal dari Terdakwa bertanya kepada saudara KIPLI perihal Terdakwa butuh pekerjaan kemudian saudara KIPLI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa kebetulan saudara KIPLI akan berhenti bekerja sebagai penjaga toko obat yang menjual sediaan Farmasi tanpa izin di tempat tersebut dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menggantikan dirinya, lalu Terdakwa menyanggupi tawaran tersebut untuk bekerja sebagai penjaga toko yang menjual obat sediaan farmasi tersebut, dan pada sekitar bulan Desember 2025 Terdakwa mulai bekerja sebagai penjaga toko obat sediaan farmasi tersebut menggantikan saudara KIPLI
- Toko tempat Terdakwa menjual obat ilegal tersebut setahu Terdakwa pemiliknya bernama saudara ROY dan yang menyewa toko tersebut saudara ROY, yang memberikan upah kepada Terdakwa dalam menjual obat ilegal tersebut adalah saudara ROY dan upah yang Terdakwaterima dari menjual obat ilegal tersebut pada awal bekerja Terdakwa diberi upah sehari sebesar Rp. 150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sekarang ini Terdakwa menerima upah sehari sebesar Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) serta Terdakwamenerima upah tersebut dengan cara mengambil dari hasil penjualan obat setiap harinya dan upah Terdakwa tersebut Terdakwa pakai untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari
- Bahwa Obat sediaan farmasi yang terdakwa jual berupa Tramadol, Hexymer yang berada di toko tempat Terdakwa bekerja tersebut, Terdakwa mendapatkan dari orang suruhan saudara ROY yang bernama saudara HERI dengan cara mengantar obat-obatan tersebut setiap hari ke toko tersebut dan hasil penjualan yang Terdakwa dapat dengan menjual obat-obatan sediaan farmasi tersebut setiap harinya sekitar Rp. 6.000.000-, (enam juta rupiah) sampai dengan sekitar Rp. 7.000.000-, (tujuh juta rupiah)
- bahwa Uang hasil penjualan obat sediaan farmasi tersebut kemudian Terdakwa serahkan secara tunai kepada saudara HERI setelah saudara HERI mengantar obat ke toko
- bahwa kemudian Saksi M BUCHORI kemudian datang membeli obat Tramadol tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 15.000 untuk 2 (dua) butir dimana untuk harga 1 (satu) lembar obat Tramadol berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 70.000., dan Saksi tidak memiliki resep dari dokter untuk membeli obat Tramadol tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saudara SOFYAN HADI dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh IPTU REZA FIRMASYAH, S.Tr, S.I.K, M.Si dengan saksi yang melakukan penangkapan adalah saksi AMSAR, S.H dan saksi RUDY SETYO WARDOYO, SH dengan barang yang disita d sebagai berikut:
|
NO
|
NAMA BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
PENYISIHAN
|
KODE
|
|
STRIP
|
ECERAN
|
TOTAL
|
SISIH
LAB
|
SISIH
AHLI
|
|
1
|
Tramadol
|
76 strip
|
36 butir
|
796 butir
|
10 Butir
|
10 Butir
|
A.1
|
|
2
|
Hexymer
|
128 klip
|
-
|
512 butir
|
10 Butir
|
10 Butir
|
A.2
|
|
3
|
Buku Catatan Penjualan obat
|
-
|
-
|
1 buah
|
-
|
-
|
B
|
|
4
|
Uang hasil Penjualan obat
|
-
|
-
|
Rp. 750.000,00
|
-
|
-
|
C
|
|
5
|
Handphone merk REALME 5
Imei1 : 861835044386479,
imei 2: 861835044386461
No simcard 088210736054
|
-
|
-
|
1 Unit
|
-
|
-
|
D
|
- Bahwa saat diinterogasi para terdakwa mengaku obat-obatan tersebut untuk dijual kepada pelanggan yang datang ke Kios dan obat-obatan tersebut merupakan kiriman dari sdr. ISMAIL (DPO) selaku pemilik toko melalui kurir dan sejak awal para terdakwa bekerja sdr. ISMAIL (DPO) menyuruh para terdakwa untuk menjual obat-obatan tersebut, dan terdakwa juga mengaku telah menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl sejak 5 (lima) bulan yang lalu.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris forensik Nomor Lab 1660/KKF/2026 tanggal 17 april 2026 terhadap obat-obat yang disita dari terdakwa SOFYAN HADI , ditemukan kandungan obat sebagai berikut :
|
No
|
Jenis barang bukti
|
sisih lab
|
Kandungan obat
|
|
06
|
1 strip berisi 10 Buitr Tramadol
|
2 butir
|
Terdereksi bahan kimia Tramadol
|
|
07
|
1 Strip Plastik beiris 10 butir tablet warna oange
|
2 butir
|
Terdeteksi Bahan kimia Trihexyphenidylil
|
- Bahwa Hasil penelusuran pada database Badan POM RI terhadap barang bukti adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Nama Produk berdasarkan Barang Bukti
|
Hasil Penelusuran
|
|
6
|
Tramadol
|
Tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut karena tidak terdapat informasi yang lengkap pada kemasan primer
|
|
|
7
|
Hexymer
|
Produk yang diduga adalah Hexymer. Sesuai dengan data yang disetujui bahwa pemerian dari Hexymer adalah Tablet cembung warna kuning, diameter 7 mm, penandaan atas crossline, penandaan bawah mf.
|
|
- Bahwa menurut Ahli dalam bidang Kefarmasian SUCI YUNITA SARI, S.Farm., Apt dari Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, psikotropika, dan Prekursor, Badan POM, dampak kesehatan manusia bila mengkonsumsi sediaan farmasi berupa obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa petunjuk atau resep dokter dan dikonsumsi secara sembarangan dapat menyebabkan ketergantungan dan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan fisik maupun mental yang apabila disalahgunakan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat dan penggunaan yang melebihi dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya.
- Bahwa Obat Tramadol dan Obat Hexymer yang selanjutnya disebut Triheksifenidil termasuk golongan obat keras. Berdasarkan pasal 320 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Obat terdiri atas obat dengan resep dan obat tanpa resep. dimana obat keras merupakan salah satu golongan obat dengan resep. Penyerahan Obat dengan resep diatur dalam Pasal 320 ayat (3), yaitu Obat dengan resep diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyerahan Obat Keras, narkotika, dan psikotropika hanya dapat diserahkan oleh apoteker dan/atau apoteker spesialis berdasarkan resep di fasilitas pelayanan kefarmasian.----.----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SOFYAN HADI tidak mempunyai izin dari pejabat atau instansi yang berwenang dalam mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol, hexymer dan Trihexyphenidyl serta terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kesehatan dan kefarmasian.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---- |