Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.G/2026/PN Cbi SANDHY SOENDHORO EDWIN VICTOR SODAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 351/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANDHY SOENDHORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra FH Pertiwi SiregarSANDHY SOENDHORO
Tergugat
NoNama
1EDWIN VICTOR SODAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;----------------------------------------
  2. Menetapkan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang timbul dari Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/SS-EVS/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 dan surat Addendum Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/ADD/SS-EVS/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;-------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap PENGGUGAT yang timbul dari Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/SS-EVS/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 dan surat Addendum Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/ADD/SS-EVS/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 ;-------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/SS-EVS/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 dan surat Addendum Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/ADD/SS-EVS/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 berakhir secara hukum akibat adanya perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi dari TERGUGAT ;---
  5. Menghukum TERGUGAT untuk ;-------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Mengembalikan modal usaha dan membayarkan kompensasi kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika dengan total Rp 68.000.000,- + Rp 19.500.000,- + Rp 115.800.000,- =                            Rp 203.300.000,- (dua ratus tiga juta tiga ratus ribu Rupiah) ;-----------------------------------------------
  7. Denda keterlambatan sebesar Rp 203.300.000,- x 0,1% (nol koma satu persen) x 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) hari (terhitung sejak jatuh tempo tanggal 22 Juli 2025 hingga surat peringatan terakhir tanggal 16 Juli 2026) = Rp 72.984.700,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus Rupiah), dan ;------------------------------------------------------------
  8. Bunga moratoir sebesar Rp 203.300.000,- x 6% (enam persen) x 1 (satu) tahun = Rp 12.198.000,- (dua belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah) ;----------------------------------------------
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta kekayaan milik TERGUGAT berupa rumah TERGUGAT sebagaimana terletak di Legenda Wisata Blok B8/30, Kec. Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini ;---------------------------------------
  11. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya ;-----------------
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak