Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.Sus/2026/PN Cbi USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 1.NASRUL FAJAR Bin ARSAN (Alm)
2.LITA SAPTRI Binti ODIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4499/M.2.18.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUL FAJAR Bin ARSAN (Alm)[Penahanan]
2LITA SAPTRI Binti ODIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa I Nasrul Fajar Bin Arsan (Alm.) bersama-sama dengan terdakwa 2 Lita Saptri Binti Odih pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar jam 13. 00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di pinggir jalan Raya Kampung Sawah Desa Bojong Kec. Kemang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

 

 

 

 

Awal mulanya pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar jam 18.00 Wib, saksi Ryan Lerian bersama dengan rekannya yakni saksi yaitu Zaenal Mustafa dkk. sedang melakukan kegiatan penyelidikan di daerah Kec. Kemang Kab. Bogor, kemudian sekitar jam 19.00 Wib saksi Ryan Lerian dkk. mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di Kampung Sawah Desa Bojong Kec. Kemang Kab. Bogor, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian saksi Ryan Lerian bersama tim menuju tempat dimaksud, setelah berada di lokasi kemudian melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan dan mendekati 2 (dua) orang tersebut yang adalah terdakwa I Nasrul Fajar Bin Arsan (Alm.) dan terdakwa II Lita Saptri Binti Odih dan setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi keduanya mengakui bahwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu, dengan cara terdakwa I Nasrul dihubungi oleh Casper (DPO) untuk menempel narkotoka tersebut lalu terdakwa I Nasrul menghubungi terdakwa II Lita Saptri Binti Odih dan mengajaknya dengan cara menempel di beberapa lokasi, kemudian terdakwa II Lita Saptri mengiyakannya karena akan mendapat upah berupa uang dan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi, setelah itu terdakwa I Nasrul Fajar menjemput terdakwa II Lita Saptri menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna Merah No. Pol F2921 LZ, lalu keduanya menuju rumah kontrakan terdakwa I Nasrul di Kp. Kiara 2 RT.003/ 003 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, setelah itu kedua terdakwa dihubungi oleh Casper (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang dimasukan ke dalam plastik potongan sedotan minuman sejumlah 20 (dua puluh) bungkus tersebut, lalu Casper (DPO) mengirimkan peta atau maps letak titik tempelan narkotika tersebut, setelah itu terdakwa I Nasrul Fajar dan terdakwa II Lita Saptri menuju lokasi sesuai alamat maps dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 potongan sedotan berisikan narkotika jenis sabu tersbebut yang ditempel di balik pohon di pinggir jalan raya Kampung Sawah Desa Bojong Kecamatan Kemang.

Bahwa selanjutnya setelah kedua terdakwa mendapat narkotika jenis Sabu tersebut lalu kembali ke rumah terdakwa I Nasrul di Kp. Kiara II RT. 03/03 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang, lalu kedua terdakwa istirahat sebentar dan  tidak lama kemudian Casper (DPO) menghubungi terdakwa II Lita Saptri dan mengirim titik lokasi menempel, lalu kedua terdakwa menuju lokasi menemple nerkotika jenis sabu tersebut tepatnya di depan toko Laundry (Kuru) di pinggir jalan raya Kemang RT.002/10 Desa Kemang, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor lalu terdakwa I Nasrul menempelkan 1 (satu) bungkus sedotan plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di tembok, sedangkan terdakwa II Lita Saptri yang memotret dan mengirimkannya kepada Casper (DPO), sedangkan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas bungkus) terdakwa I Nasrul Fajar masukan ke dalam tas selempang warna coklat yang dipakainya, setelah itu kedua terdakwa istirahat di pinggir jalan raya kampung sawah RT. 03/06 Desa Bojong Kecamatan Kemang lalu datang beberapa anggota buser dari Polres Bogor menggeledah badan serta memeriksa isi tas selempang tersebut dan menemukan 18 (delapan belas) bungkus palstik sedotan yang berisi narkotika jenis Sabu dan menanyakan ijinnya akan tetapi kedua terdakwa tidak mempunyai ijin dimaksud, lalu kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut;

Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL65HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tangga 20 Mei 2026 terhadap 1 (satu) buah kantong plastik bening di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A kristal warna putih dengan berat Netto awal Total Sampel A : 0,9664 gram, berat netto Akhir total sampel A : 0,6476 gram, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM

PASAL 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA  Jo. pasal 609 Ayat (1)  KUHP Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 Tentang PENYESUAIAN PIDANA  

 

------ ATAU ------

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa I Nasrul Fajar Bin Arsan (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 Lita Saptri Binti Odih pada hari Senin tangagl 04 Mei 2026 sekitar jam 13. 00 Wib, atau setidak-tidaknya pada

 

 

 

 

waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Raya Kampung Sawah Desa Bojong Kec. Kemang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar jam 18.00 Wib, saksi Ryan Lerian bersama dengan rekannya yakni saksi yaitu Zaenal Mustafa dkk. sedang melakukan kegiatan penyelidikan di daerah Kec. Kemang Kab. Bogor, kemudian sekitar jam 19.00 Wib saksi Ryan Lerian dkk. mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di Kampung Sawah Desa Bojong Kec. Kemang Kab. Bogor, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian saksi Ryan Lerian bersama tim menuju tempat dimaksud, setelah berada di lokasi kemudian melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan dan mendekati 2 (dua) orang tersebut yang adalah terdakwa I Nasrul Fajar Bin Arsan (Alm.) dan terdakwa II Lita Saptri Binti Odih dan setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi keduanya mengakui bahwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu, dengan cara terdakwa I Nasrul dihubungi oleh Casper (DPO) untuk menempel narkotoka tersebut lalu terdakwa I Nasrul menghubungi terdakwa II Lita Saptri Binti Odih dan mengajaknya dengan cara menempel di beberapa lokasi, kemudian terdakwa II Lita Saptri mengiyakannya karena akan mendapat upah berupa uang dan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi, setelah itu terdakwa I Nasrul Fajar menjemput terdakwa II Lita Saptri menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna Merah No. Pol F2921 LZ, lalu keduanya menuju rumah kontrakan terdakwa I Nasrul di Kp. Kiara 2 RT.003/ 003 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, setelah itu kedua terdakwa dihubungi oleh Casper (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang dimasukan ke dalam plastik potongan sedotan minuman sejumlah 20 (dua puluh) bungkus tersebut, lalu Casper (DPO) mengirimkan peta atau maps letak titik tempelan narkotika tersebut, setelah itu terdakwa I Nasrul Fajar dan terdakwa II Lita Saptri menuju lokasi sesuai alamat maps dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 potongan sedotan berisikan narkotika jenis sabu tersbebut yang ditempel di balik pohon di pinggir jalan raya Kampung Sawah Desa Bojong Kecamatan Kemang.

 

Bahwa selanjutnya setelah kedua terdakwa mendapat narkotika jenis Sabu tersebut lalu kembali ke rumah terdakwa I Nasrul di Kp. Kiara II RT. 03/03 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang, lalu kedua terdakwa istirahat sebentar dan  tidak lama kemudian Casper (DPO) menghubungi terdakwa II Lita Saptri dan mengirim titik lokasi menempel, lalu kedua terdakwa menuju lokasi menemple nerkotika jenis sabu tersebut tepatnya di depan toko Laundry (Kuru) di pinggir jalan raya Kemang RT.002/10 Desa Kemang, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor lalu terdakwa I Nasrul menempelkan 1 (satu) bungkus sedotan plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di tembok, sedangkan terdakwa II Lita Saptri yang memotret dan mengirimkannya kepada Casper (DPO), sedangkan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas bungkus) terdakwa I Nasrul Fajar masukan ke dalam tas selempang warna coklat yang dipakainya, setelah itu kedua terdakwa istirahat di pinggir jalan raya kampung sawah RT. 03/06 Desa Bojong Kecamatan Kemang lalu datang beberapa anggota buser dari Polres Bogor menggeledah badan serta memeriksa isi tas selempang tersebut dan menemukan 18 (delapan belas) bungkus palstik sedotan yang berisi narkotika jenis Sabu dan menanyakan ijinnya akan tetapi kedua terdakwa tidak mempunyai ijin dimaksud, lalu kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL65HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tangga 20 Mei 2026 terhadap 1 (satu) buah kantong plastik bening di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A kristal warna putih dengan berat Netto awal Total Sampel A : 0,9664 gram, berat netto

 

 

 

 

 

 

Akhir total sampel A : 0,6476 gram, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM

PASAL 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Jo. Pasal 609 Ayat (1)  KUHP Jo.  LAMPIRAN II UU No. 1 Tahun 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya