Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
M. SAMWIL MA BIN M.ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1380/M.2.18.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAMWIL MA BIN M.ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa M. SAMWIL MA BIN M. ALI sekira diantara tanggal 20 Januari 2023 s/d 15 Februari 2023 atau setidak-tidak waktu lain dalam tahun 2023 di Kp.Kembang Kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu¸ jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa PT. Fresh On Time Seafood berlokasi di Kp.Kembang Kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor dan bergerak di Bidang Pengolahan.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI adalah Karyawan tidak tetap dari PT. Fresh On Time Seafood berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI diangkat sebagai  Karyawan Tetap dari PT. Fresh On Time Seafood berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap  PT. Fresh On Time Seafood No. 2336/FOTS/SK-HRD/VIII/2020 Tangggal 21 Agustus 2020 ditempatkan pada Bagian MT PBB.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI mendapat kenaikan Jabatan  pada PT. Fresh On Time Seafood berdasarkan Surat Kenaikan Jabatan dan Tunjangan Jabatan  PT. Fresh On Time Seafood No. 2369/ SK-HRD/FOTS/I/2021 Tangggal 02 Januari 2021 sebagai Manager PBB dengan Tunjangan Jabatan sebesar Rp. 1.500.000,- / bulan.
  • Bahwa  tugas dan tanggung jawab Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI selaku Manager Pembelian Bahan Baku (PBB), yaitu:
  1. Memastikan system pembelian sudah sesuai dan disetujui oleh Direksi / GM.
  2. memastikan harga pembelian bahan sudah sesuai dengan yang disetujui oleh Direksi / GM.
  3. Memastikan pengeluaran BOP sudah sesuai dengan SK yang ditetapkan.
  4. Untuk pembelian di Miniplant dan Pos,manager PBB harus cek langsung ke nelayan/bakulan apakah pembelian RM/RC sudah sesuai dengan qtty yang diajukan oleh PBB,jika manager PBB mendapatkan ratio tidak masuk,maka PBB wajib videokan bahan baku yang dibeli beserta hasil prosesnya.
  5. Manager PBB harus mencari tahu kondisi bahan baku musim atau tidak,dan size bahan didaerah tersebut.
  6. Manager PBB harus bisa menghitung HPP nelayan atau supplier sehingga bisa dipergunakan sebagai acuan harga.
  7. Memastikan kebersihan dan sanitasi MP /POS terjaga dengan baik.
  8. Memastikan alur proses penerimaan bahan ,penimbangan,perebusan,kukus,pendinginan dan packing sudah sesuai dengan standart yang berlaku.
  9. Memastikan kapan terakhir kali PBB kunjungan ke supplier/inttensitas kunjungan PBB ke supplier.
  10. Memastikan PBB tidak melakukan peminjaman uang kepada supplier/nelayan.
  11. Memastikan PBB tidak melakukan kerjasama yang merugikan perusahaan dengan supplier /nelayan
  • Bahwa alur proses pembelian bahan baku pada PT. Fresh On Time Seafood yaitu :
  1. Receiving Pabrik : barang dikirim kepabrik, diterima pabrik ,baru dibayarkan oleh pabrik langsung ke rekening supplier.
  2. Pembelian Putus : Uang untuk pembelian bahan di transfer ke Manager Pembelian Bahan Baku, lalu Manager Pembelian Bahan Baku melakukan pembelian bahan dilapangan dan langsung membayarkan uang pembelian dari rekening manager pembelian bahan baku ke rekening supplier setelah mendapat acc pembelian dari Direksi / GM.
  • Bahwa bahan baku hasil laut yang akan dibeli yaitu harus Standart Export. Untuk wilayah pembelian bahan baku perusahaan yaitu Pos kendari Sulawesi tenggara, kalimantan selatan, Kalimantan timur, Kalimantan tengah dan Kalimantan barat
  • Bahwa dalam melakukan Pembelian Bahan Baku secara Putus, Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI melakukan permohonan pengajuan dana kepada perusahaan, dan selanjutnya perusahaan melakukan  transfer uang dari rekening perusahaan Bank BCA No.Rek : 8690610699 atas nama PT.Fresh On Time Seafood ke No.Rekening BCA atas nama   M.SAMWIL MA No.Rek : 7245244096.
  • Bahwa terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI  selaku Manager Pembelian Bahan Baku (PBB) dalam melakukan pembelian Baku secara Putus, yang terjadi pada:
  • Tanggal 20 Januari 2023 sebesar Rp.1.800.000,untuk survey pembelian bahan baku.
  • Tanggal 21 Januari 2023 sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Tanggal 26  Januari 2023 sebesar Rp.12.000.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.1.500.000,- untuk survey pembelian bahan baku.
  • Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.3.500.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Tanggal 15 Februari 2023 sebesar Rp.6.000.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Bahwa permintaan  dana pada  Tanggal 20 Januari 2023 sebesar Rp.1.800.000,untuk survey pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI, Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI mengatakan telah melaksanakan survey ke Bogor, Sukabumi dan  Bandung, Namun tidak ada satu pun bukti berupa Struk maupun Bon Pengeluaran jika   Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah melaksanakan tugasnya. Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash  Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.1.800.000,-.  
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi  Tanggal 21 Januari 2023 sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI, sehingga saldo bertambah menjadi  Rp. 11.800.000,- ,  dan ternyata hanya dibelanjakan bahan baku senilai Rp. 2.422.000,-, Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp. 9.378.000,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada  Tanggal 26  Januari 2023 sebesar Rp.12.000.000,- untuk pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI,, sehingga saldo bertambah menjadi  Rp. 21.378.000,-, dan ternyata ternyata hanya dibelanjakan bahan baku senilai Rp. 10.283.750,-, Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash  Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.11. 094.250,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.1.500.000,- untuk survey pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI, Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI mengatakan telah melaksanakan survey ke Bogor, Sukabumi dan  Bandung, Namun tidak ada satu pun bukti berupa Struk maupun Bon Pengeluaran jika   Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah melaksanakan tugasnya. Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.12.594.250,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.3.500.000,- untuk pembelian bahan baku,  harusnya Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menggunakan uang sisa saldo yang telah dikirimkan, akan tetapi Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI meminta kembali senilai nominal diatas.   Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI  menjadi senilai Rp.16.094.250,-
  • Bahwa diantara tanggal 3 Februari 2023 s/d 15 Februari 2023  dilakukan pembeliaan bahan mengunakan sisa saldo tersimpan senilai Rp. 6.362.086,-,  Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi  senilai Rp. 9.742.164,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada Tanggal 15 Februari 2023 sebesar Rp.6.000.000,- untuk pembelian bahan baku, akan tetapi permintaan dana tersebut tidak digunakan oleh Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI untuk pembelian bahan baku. Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.15.732.164,-
  • Bahwa setelah transfer terakhir tanggal 15 Februari 2023 terdapat Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI senilai Rp.15.732.164,- yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dan di bawa kabur oleh Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah melakukan pengembalian senilai Rp. 15.000.000,- pada tanggal 17 Nopember 2023, Namun  PT.Fresh On Time Seafood tetap melaporkan Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI kepada Pihak yang berwenang dikarenakan Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI pernah melakukan perbuatan serupa dengan total kerugian senilai Rp. 50.000.000,- dan saat itu Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah membuat pernyataan yang ditandatangani olehnya pada tanggal 16 Juli 2019 bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan PT.Fresh On Time Seafood berupa uang senilai Rp.15.732.164,- yang berada dalam penguasaanya karena jabatannya sebagai Manager Pembelian Bahan Baku pada  PT.Fresh On Time Seafood.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa M. SAMWIL MA BIN M. ALI sekira diantara tanggal 20 Januari 2023 s/d 15 Februari 2023 atau setidak-tidak waktu lain dalam tahun 2023 di Kp.Kembang Kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Fresh On Time Seafood berlokasi di Kp.Kembang Kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor dan bergerak di Bidang Pengolahan.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI adalah Karyawan tidak tetap dari PT. Fresh On Time Seafood berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI diangkat sebagai  Karyawan Tetap dari PT. Fresh On Time Seafood berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap  PT. Fresh On Time Seafood No. 2336/FOTS/SK-HRD/VIII/2020 Tangggal 21 Agustus 2020 ditempatkan pada Bagian MT PBB.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI mendapat kenaikan Jabatan  pada PT. Fresh On Time Seafood berdasarkan Surat Kenaikan Jabatan dan Tunjangan Jabatan  PT. Fresh On Time Seafood No. 2369/ SK-HRD/FOTS/I/2021 Tangggal 02 Januari 2021 sebagai Manager PBB dengan Tunjangan Jabatan sebesar Rp. 1.500.000,- / bulan.
  • Bahwa  tugas dan tanggung jawab Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI selaku Manager Pembelian Bahan Baku (PBB), yaitu:
  1. Memastikan system pembelian sudah sesuai dan disetujui oleh Direksi / GM.
  2. memastikan harga pembelian bahan sudah sesuai dengan yang disetujui oleh Direksi / GM.
  3. Memastikan pengeluaran BOP sudah sesuai dengan SK yang ditetapkan.
  4. Untuk pembelian di Miniplant dan Pos,manager PBB harus cek langsung ke nelayan/bakulan apakah pembelian RM/RC sudah sesuai dengan qtty yang diajukan oleh PBB,jika manager PBB mendapatkan ratio tidak masuk,maka PBB wajib videokan bahan baku yang dibeli beserta hasil prosesnya.
  5. Manager PBB harus mencari tahu kondisi bahan baku musim atau tidak,dan size bahan didaerah tersebut.
  6. Manager PBB harus bisa menghitung HPP nelayan atau supplier sehingga bisa dipergunakan sebagai acuan harga.
  7. Memastikan kebersihan dan sanitasi MP /POS terjaga dengan baik.
  8. Memastikan alur proses penerimaan bahan ,penimbangan,perebusan,kukus,pendinginan dan packing sudah sesuai dengan standart yang berlaku.
  9. Memastikan kapan terakhir kali PBB kunjungan ke supplier/inttensitas kunjungan PBB ke supplier.
  10. Memastikan PBB tidak melakukan peminjaman uang kepada supplier/nelayan.
  11. Memastikan PBB tidak melakukan kerjasama yang merugikan perusahaan dengan supplier /nelayan
  • Bahwa alur proses pembelian bahan baku pada PT. Fresh On Time Seafood yaitu :
  1. Receiving Pabrik : barang dikirim kepabrik, diterima pabrik ,baru dibayarkan oleh pabrik langsung ke rekening supplier.
  2. Pembelian Putus : Uang untuk pembelian bahan di transfer ke Manager Pembelian Bahan Baku, lalu Manager Pembelian Bahan Baku melakukan pembelian bahan dilapangan dan langsung membayarkan uang pembelian dari rekening manager pembelian bahan baku ke rekening supplier setelah mendapat acc pembelian dari Direksi / GM.
  • Bahwa bahan baku hasil laut yang akan dibeli yaitu harus Standart Export. Untuk wilayah pembelian bahan baku perusahaan yaitu Pos kendari Sulawesi tenggara, kalimantan selatan, Kalimantan timur, Kalimantan tengah dan Kalimantan barat
  • Bahwa dalam melakukan Pembelian Bahan Baku secara Putus, Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI melakukan permohonan pengajuan dana kepada perusahaan, dan selanjutnya perusahaan melakukan  transfer uang dari rekening perusahaan Bank BCA No.Rek : 8690610699 atas nama PT.Fresh On Time Seafood ke No.Rekening BCA atas nama   M.SAMWIL MA No.Rek : 7245244096.
  • Bahwa terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI  selaku Manager Pembelian Bahan Baku (PBB) dalam melakukan pembelian Baku secara Putus, yang terjadi pada:
  • Tanggal 20 Januari 2023 sebesar Rp.1.800.000,untuk survey pembelian bahan baku.
  • Tanggal 21 Januari 2023 sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Tanggal 26  Januari 2023 sebesar Rp.12.000.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.1.500.000,- untuk survey pembelian bahan baku.
  • Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.3.500.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Tanggal 15 Februari 2023 sebesar Rp.6.000.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Bahwa permintaan  dana pada  Tanggal 20 Januari 2023 sebesar Rp.1.800.000,untuk survey pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI, Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI mengatakan telah melaksanakan survey ke Bogor, Sukabumi dan  Bandung, Namun tidak ada satu pun bukti berupa Struk maupun Bon Pengeluaran jika   Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah melaksanakan tugasnya. Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash  Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.1.800.000,-.  
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi  Tanggal 21 Januari 2023 sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI, sehingga saldo bertambah menjadi  Rp. 11.800.000,- ,  dan ternyata hanya dibelanjakan bahan baku senilai Rp. 2.422.000,-, Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp. 9.378.000,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada  Tanggal 26  Januari 2023 sebesar Rp.12.000.000,- untuk pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI,, sehingga saldo bertambah menjadi  Rp. 21.378.000,-, dan ternyata ternyata hanya dibelanjakan bahan baku senilai Rp. 10.283.750,-, Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash  Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.11. 094.250,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.1.500.000,- untuk survey pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI, Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI mengatakan telah melaksanakan survey ke Bogor, Sukabumi dan  Bandung, Namun tidak ada satu pun bukti berupa Struk maupun Bon Pengeluaran jika   Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah melaksanakan tugasnya. Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.12.594.250,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.3.500.000,- untuk pembelian bahan baku,  harusnya Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menggunakan uang sisa saldo yang telah dikirimkan, akan tetapi Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI meminta kembali senilai nominal diatas.   Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI  menjadi senilai Rp.16.094.250,-
  • Bahwa diantara tanggal 3 Februari 2023 s/d 15 Februari 2023  dilakukan pembeliaan bahan mengunakan sisa saldo tersimpan senilai Rp. 6.362.086,-,  Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi  senilai Rp. 9.742.164,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada Tanggal 15 Februari 2023 sebesar Rp.6.000.000,- untuk pembelian bahan baku, akan tetapi permintaan dana tersebut tidak digunakan oleh Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI untuk pembelian bahan baku. Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.15.732.164,-
  • Bahwa setelah transfer terakhir tanggal 15 Februari 2023 terdapat Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI senilai Rp.15.732.164,- yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dan di bawa kabur oleh Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah melakukan pengembalian senilai Rp. 15.000.000,- pada tanggal 17 Nopember 2023, Namun  PT.Fresh On Time Seafood tetap melaporkan Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI kepada Pihak yang berwenang dikarenakan Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI pernah melakukan perbuatan serupa dengan total kerugian senilai Rp. 50.000.000,- dan saat itu Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah membuat pernyataan yang ditandatangani olehnya pada tanggal 16 Juli 2019 bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan PT.Fresh On Time Seafood berupa uang senilai Rp.15.732.164,- yang berada dalam penguasaanya.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

 

 

------- Bahwa Terdakwa M. SAMWIL MA BIN M. ALI sekira diantara tanggal 20 Januari 2023 s/d 15 Februari 2023 atau setidak-tidak waktu lain dalam tahun 2023 di Kp.Kembang Kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Fresh On Time Seafood berlokasi di Kp. Kembang Kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor dan bergerak di Bidang Pengolahan.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI adalah Karyawan tidak tetap dari PT. Fresh On Time Seafood berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI diangkat sebagai  Karyawan Tetap dari PT. Fresh On Time Seafood berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap  PT. Fresh On Time Seafood No. 2336/FOTS/SK-HRD/VIII/2020 Tangggal 21 Agustus 2020 ditempatkan pada Bagian MT PBB.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI mendapat kenaikan Jabatan  pada PT. Fresh On Time Seafood berdasarkan Surat Kenaikan Jabatan dan Tunjangan Jabatan  PT. Fresh On Time Seafood No. 2369/ SK-HRD/FOTS/I/2021 Tangggal 02 Januari 2021 sebagai Manager PBB dengan Tunjangan Jabatan sebesar Rp. 1.500.000,- / bulan.
  • Bahwa  tugas dan tanggung jawab Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI selaku Manager Pembelian Bahan Baku (PBB), yaitu:
  1. Memastikan system pembelian sudah sesuai dan disetujui oleh Direksi / GM.
  2. memastikan harga pembelian bahan sudah sesuai dengan yang disetujui oleh Direksi / GM.
  3. Memastikan pengeluaran BOP sudah sesuai dengan SK yang ditetapkan.
  4. Untuk pembelian di Miniplant dan Pos,manager PBB harus cek langsung ke nelayan/bakulan apakah pembelian RM/RC sudah sesuai dengan qtty yang diajukan oleh PBB,jika manager PBB mendapatkan ratio tidak masuk,maka PBB wajib videokan bahan baku yang dibeli beserta hasil prosesnya.
  5. Manager PBB harus mencari tahu kondisi bahan baku musim atau tidak,dan size bahan didaerah tersebut.
  6. Manager PBB harus bisa menghitung HPP nelayan atau supplier sehingga bisa dipergunakan sebagai acuan harga.
  7. Memastikan kebersihan dan sanitasi MP /POS terjaga dengan baik.
  8. Memastikan alur proses penerimaan bahan ,penimbangan,perebusan,kukus,pendinginan dan packing sudah sesuai dengan standart yang berlaku.
  9. Memastikan kapan terakhir kali PBB kunjungan ke supplier/inttensitas kunjungan PBB ke supplier.
  10. Memastikan PBB tidak melakukan peminjaman uang kepada supplier/nelayan.
  11. Memastikan PBB tidak melakukan kerjasama yang merugikan perusahaan dengan supplier /nelayan
  • Bahwa alur proses pembelian bahan baku pada PT. Fresh On Time Seafood yaitu :
  1. Receiving Pabrik : barang dikirim kepabrik, diterima pabrik ,baru dibayarkan oleh pabrik langsung ke rekening supplier.
  2. Pembelian Putus : Uang untuk pembelian bahan di transfer ke Manager Pembelian Bahan Baku, lalu Manager Pembelian Bahan Baku melakukan pembelian bahan dilapangan dan langsung membayarkan uang pembelian dari rekening manager pembelian bahan baku ke rekening supplier setelah mendapat acc pembelian dari Direksi / GM.
  • Bahwa bahan baku hasil laut yang akan dibeli yaitu harus Standart Export. Untuk wilayah pembelian bahan baku perusahaan yaitu Pos kendari Sulawesi tenggara, kalimantan selatan, Kalimantan timur, Kalimantan tengah dan Kalimantan barat
  • Bahwa dalam melakukan Pembelian Bahan Baku secara Putus, Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI melakukan permohonan pengajuan dana kepada perusahaan, dan selanjutnya perusahaan melakukan  transfer uang dari rekening perusahaan Bank BCA No.Rek : 8690610699 atas nama PT.Fresh On Time Seafood ke No.Rekening BCA atas nama   M.SAMWIL MA No.Rek : 7245244096.
  • Bahwa terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI  selaku Manager Pembelian Bahan Baku (PBB) dalam melakukan pembelian Baku secara Putus, yang terjadi pada:
  • Tanggal 20 Januari 2023 sebesar Rp.1.800.000,untuk survey pembelian bahan baku.
  • Tanggal 21 Januari 2023 sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Tanggal 26  Januari 2023 sebesar Rp.12.000.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.1.500.000,- untuk survey pembelian bahan baku.
  • Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.3.500.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Tanggal 15 Februari 2023 sebesar Rp.6.000.000,- untuk pembelian bahan baku.
  • Bahwa permintaan  dana pada  Tanggal 20 Januari 2023 sebesar Rp.1.800.000,untuk survey pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI, Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI mengatakan telah melaksanakan survey ke Bogor, Sukabumi dan  Bandung, Namun tidak ada satu pun bukti berupa Struk maupun Bon Pengeluaran jika   Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah melaksanakan tugasnya. Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash  Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.1.800.000,-.  
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi  Tanggal 21 Januari 2023 sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI, sehingga saldo bertambah menjadi  Rp. 11.800.000,- ,  dan ternyata hanya dibelanjakan bahan baku senilai Rp. 2.422.000,-, Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp. 9.378.000,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada  Tanggal 26  Januari 2023 sebesar Rp.12.000.000,- untuk pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI,, sehingga saldo bertambah menjadi  Rp. 21.378.000,-, dan ternyata ternyata hanya dibelanjakan bahan baku senilai Rp. 10.283.750,-, Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash  Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.11. 094.250,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.1.500.000,- untuk survey pembelian bahan baku yang ditransfer perusahaan  ke rekening Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI, Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI mengatakan telah melaksanakan survey ke Bogor, Sukabumi dan  Bandung, Namun tidak ada satu pun bukti berupa Struk maupun Bon Pengeluaran jika   Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah melaksanakan tugasnya. Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.12.594.250,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp.3.500.000,- untuk pembelian bahan baku,  harusnya Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menggunakan uang sisa saldo yang telah dikirimkan, akan tetapi Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI meminta kembali senilai nominal diatas.   Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI  menjadi senilai Rp.16.094.250,-
  • Bahwa diantara tanggal 3 Februari 2023 s/d 15 Februari 2023  dilakukan pembeliaan bahan mengunakan sisa saldo tersimpan senilai Rp. 6.362.086,-,  Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi  senilai Rp. 9.742.164,-
  • Bahwa terdapat permintaan dana lagi pada Tanggal 15 Februari 2023 sebesar Rp.6.000.000,- untuk pembelian bahan baku, akan tetapi permintaan dana tersebut tidak digunakan oleh Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI untuk pembelian bahan baku. Sehingga Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI menjadi senilai Rp.15.732.164,-
  • Bahwa setelah transfer terakhir tanggal 15 Februari 2023 terdapat Sisa Saldo Voucher Pinjaman Sementara (VPS) / Saldo Petty Cash Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI senilai Rp.15.732.164,- yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dan di bawa kabur oleh Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI.
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah melakukan pengembalian senilai Rp. 15.000.000,- pada tanggal 17 Nopember 2023, Namun  PT.Fresh On Time Seafood tetap melaporkan Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI kepada Pihak yang berwenang dikarenakan Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI pernah melakukan perbuatan serupa dengan total kerugian senilai Rp. 50.000.000,- dan saat itu Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah membuat pernyataan yang ditandatangani olehnya pada tanggal 16 Juli 2019 bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa
  • Bahwa Tersangka M. SAMWIL MA BIN M ALI telah Secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri  dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan PT.Fresh On Time Seafood untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang senilai Rp. Rp.15.732.164,-.
  •   

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya