Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
439/Pdt.G/2025/PN Cbi PT CIPTA KARYA SERASI 1.KRESHNA PENGESTUGUSTI SUGRIAT
2.BATHARA KURNIA GUSTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 439/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CIPTA KARYA SERASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erik Graha Pandapotan, S.H., M.KnPT CIPTA KARYA SERASI
Tergugat
NoNama
1KRESHNA PENGESTUGUSTI SUGRIAT
2BATHARA KURNIA GUSTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOVRIYANTI MADE
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. Cq. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. Cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa :
 
a) Kerugian materiil sebesar sebesar Rp 9.794.545.348,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).
 
b) Kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)  terhadap asset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa :
 
“Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl Raya Karanggan, Kelurahan Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) 1243 atas nama Kreshna Pangestugusti Sugriat dan Bathara Kurnia Gusti”
 
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II jika lalai melaksanakan putusan ini dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta) untuk setiap hari keterlambatan;
 
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
 
7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
8. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak