Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
414/Pdt.P/2024/PN Cbi RAINIER NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 414/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah orang Tua kandung yang sah dan karenanya juga merupakan wali dari anak yang masih berada dibawah umur yang bernama : Bintang Rama Nasution;
  3. Memberikan ijin / kuasa kepada Pemohon bertindak untuk atas nama anak Pemohon sebagai Wali, dari anak Pemohon yang bernama Bintang Rama Nasution, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 30-01-2007 (17 tahun), Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 7870/U/JB/2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 05-04-2007, untuk menjual sebidang Tanah Darat/Perumahan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan (SHGB) No. : 4600, Desa/Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, atas nama PT. MEKANUSA CIPTA,  Rumah yang berlokasi  di Perumahan Kota Wisata CLUSTER MONTREAL Blok YA.9/19, Desa / Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
  4. Membebankan semua biaya permohonan ini menurut Hukum kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak