Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--- Bahwa terdakwa AHMAD MAULANA Bin DAHWAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di pot bunga yang beralamatkan di sekitaran Kel/Desa. Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib, saat terdakwa sedang kerja parkir di Gg. Merpati Kel/Desa. Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUNG (DPO) melalui chat via whatsapp mengirimkan gambar berupa promosi narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa menjawab “boleh dah, gua lagi kepepet lagi butuh duit, buat anak gua beli susu” kemudian Sdr. AGUNG (DPO) menjawab “tunggu kabar dari gua”. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, Sdr. AGUNG (DPO) kembali menghubungi terdakwa mengirimkan foto dan shareloc yang beralamatkan di sekitaran Kel/Desa. Pasir Putih Kec. Sawangan Kota Depok dan Sdr. AGUNG (DPO) berkata “kalo udah putus kabarin” selanjutnya terdakwa menjawab “yaudah”. Kemudian terdakwa langsung berangkat ke lokasi menggunakan motor mio warna biru dan saat sampai di lokasi terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG (DPO) “sebelah mana si”, kemudian Sdr. AGUNG (DPO) menjawab “cari-cari aja disitu sesuai gambar” dan terdakwa membalas “yaudah gua cari dah”. Kemudian terdakwa mencari narkotika jenis ganja dan mendapatkannya di pot bunga dengan dibungkus plastik warna hitam berisikan 13 (tiga belas) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi Sdr. AGUNG (DPO) “putus” dan Sdr. AGUNG (DPO) menjawab “oke”, dan terdakwa kembali kerumah dengan membawa paket narkotika jenis ganja.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dengan orang yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa panggil Sdr. ABANG (DPO), namun berbeda dengan orang yang membeli narkotika jenis ganja kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa mengedarkan/memperjual belikan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kepada orang yang terdakwa tidak kenal namun terdakwa panggil Sdr. ABANG (DPO).
- Bahwa terdakwa dijanjikan mendapatkan keuntungan dari mengedarkan atau memperjual belikan narkotika jenis ganja sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan konsumsi gratis.
- Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. AGUNG (DPO) dari akun media sosial facebook sejak bulan Juli 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4118 /NNF / 2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima :
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan didalamnya terdapat :
11 (sebelas) lembar kertas berwarna coklat masing-masing bertuliskan huruf A-K berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,7254 gram diberi nomor barang bukti 2016/2024/OF.
- Kesimpulan :
Barang bukti nomor 2016/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :
Barang bukti nomor 2016/2024/OF berupa 11 (sebelas) lembar kertas berwarna coklat masing-masing bertuliskan huruf A-K berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 7,2589 gram.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas, dilakukan oleh para terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa AHMAD MAULANA Bin DAHWAN (Alm) Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Kp. Kelapa Rt.004/001 Kel/Desa. Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 Wib saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN mendapatkan informasi dari warga yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan sekira pukul 00.30 Wib diamankan 1 (satu) orang bernama AHMAD MAULANA Bin DAHWAN (Alm) di Kp. Kelapa Rt.004/001 Kel/Desa. Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus kertas warna coklat di dalamnya berisikan bahan/daun berupa narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tas slempang warna merah, 1 (satu) unit handphone oppo A1k No. Imei : 868697049305794, serta ditemukan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio warna biru dengan plat no : B-6390-EPO dengan no rangka : MH328D2049K111934 dengan no mesin : 2801109350 berikut kunci motor. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4118 /NNF / 2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima :
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan didalamnya terdapat :
11 (sebelas) lembar kertas berwarna coklat masing-masing bertuliskan huruf A-K berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,7254 gram diberi nomor barang bukti 2016/2024/OF.
- Kesimpulan :
Barang bukti nomor 2016/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :
Barang bukti nomor 2016/2024/OF berupa 11 (sebelas) lembar kertas berwarna coklat masing-masing bertuliskan huruf A-K berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 7,2589 gram.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas, dilakukan oleh para terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ |