Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
RIZKI RAMDANI BIN MUH.LASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 526/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3350/M.2.18.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RAMDANI BIN MUH.LASIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa RIZKI RAMDANI Bin MUH.LASIN (selanjutnya disebut terdakwa RIZKI), dalam kurun waktu tanggal 3 April 2025 sampai dengan tanggal 22 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Konter Jaya Cell Kp. Cipenjo Rt. 01 Rw. 01 Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutuPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 09.30 wib, pada saat terdakwa  sedang duduk (nongkrong) di sebuah danau yang berlokasi di Jl. Wanaherang (Tlajung) No.3, Wanaherang, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor, terdakwa kemudian bertemu dengan seseorang bernama SUMADI (DPO) yang mana dalam pertemuan tersebut, terdakwa diajak oleh SUMADI untuk bekerja menjaga sebuah konter elektronik dengan nama “Jaya Cell” di Kp. Cipenjo Rt. 01 Rw. 01 Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Terdakwa kemudian menerima tawaran pekerjaan tersebut dan disepakati bahwa terdakwa akan mulai bekerja pada hari kamis tanggal 03 April 2025.  
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa  berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tlajung Rt. 001 Rw. 001 Kel/Desa. Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor ke lokasi konter jaya cell yang beralamatkan di Kp. Cipenjo Rt. 01 Rw. 01 Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Setibanya di lokasi, terdakwa menunggu kedatangan SUMADI yang baru tiba pada sekira pukul 11.00 wib. Setelah bertemu dengan SUMADI, terdakwa kemudian diajak ke dalam Konter Jaya Cell dan terdakwa diberikan arahan oleh SUMADI terkait dengan detail pekerjaan terdakwa yaitu menjual obat-obatan jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dengan harga per butirnya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Setelah terdakwa mengerti mengenai tugasnya, SUMADI kemudian menyerahkan obat-obatan jenis tramadol sebanyak 500 butir atau sama dengan 50 lempeng/strip kepada terdakwa  untuk penjualan hari itu.
  • Bahwa selanjutnya dari tanggal 03 April 2025 sampai dengan terdakwa ditangkap pada tanggal 22 April 2025, terdakwa melakukan penjualan obat jenis tramadol tanpa izin edar yang dibenarkan dengan jam operasional penjualan yaitu sejak pukul 08.00 wib s/d 20.00 WIB setiap harinya dengan penjualan rata-rata 100 (seratus) butir tramadol per hari dengan pendapatan harian mencapai kurang lebih sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan obat jenis Tramadol yang dijual oleh terdakwa secara bebas di Konter Jaya Cell yang beralamatkan di Kp. Cipenjo Rt. 01 Rw. 01 Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor terdakwa  setorkan kepada SUMADI (DPO) setiap 2 (dua) hari sekali biasanya pada pukul 12.00 WIB siang dan dari uang hasil penjualan tersebut langsung dipotong sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk upah terdakwa .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Puslabfor Polri tanggal 25 Juni 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa tablet warna putih dengan hasil mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet obat-obatan postif mengandung Tramadol, yang mana obat-obatan tersebut tidak menggunakan resep dokter dan tidak memiliki izin edar padahal obat tersebut adalah obat keras yang untuk penyaluran dan penggunaannya harus dengan resep dokter sedangkan terdakwa tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RIZKI RAMDANI Bin MUH.LASIN (selanjutnya disebut terdakwa RIZKI), dalam kurun waktu tanggal 3 April 2025 sampai dengan tanggal 22 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Konter Jaya Cell Kp. Cipenjo Rt. 01 Rw. 01 Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah telah melakukan “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 09.30 wib, pada saat terdakwa  sedang duduk (nongkrong) di sebuah danau yang berlokasi di Jl. Wanaherang (Tlajung) No.3, Wanaherang, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor, terdakwa kemudian bertemu dengan seseorang bernama SUMADI (DPO) yang mana dalam pertemuan tersebut, terdakwa diajak oleh SUMADI untuk bekerja menjaga sebuah konter elektronik dengan nama “Jaya Cell” di Kp. Cipenjo Rt. 01 Rw. 01 Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Terdakwa kemudian menerima tawaran pekerjaan tersebut dan disepakati bahwa terdakwa akan mulai bekerja pada hari kamis tanggal 03 April 2025. 
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa  berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tlajung Rt. 001 Rw. 001 Kel/Desa. Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor ke lokasi konter jaya cell yang beralamatkan di Kp. Cipenjo Rt. 01 Rw. 01 Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Setibanya di lokasi, terdakwa menunggu kedatangan SUMADI yang baru tiba pada sekira pukul 11.00 wib. Setelah bertemu dengan SUMADI, terdakwa kemudian diajak ke dalam Konter Jaya Cell dan terdakwa diberikan arahan oleh SUMADI terkait dengan detail pekerjaan terdakwa yaitu menjual obat-obatan jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dengan harga per butirnya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Setelah terdakwa mengerti mengenai tugasnya, SUMADI kemudian menyerahkan obat-obatan jenis tramadol sebanyak 500 butir atau sama dengan 50 lempeng/strip kepada terdakwa  untuk penjualan hari itu.
  • Bahwa selanjutnya dari tanggal 03 April 2025 sampai dengan terdakwa ditangkap pada tanggal 22 April 2025, terdakwa melakukan penjualan obat jenis tramadol tanpa izin edar yang dibenarkan dengan jam operasional konter yaitu sejak pukul 08.00 wib s/d 20.00 WIB setiap harinya dengan penjualan rata-rata 100 (seratus) butir tramadol per hari dengan pendapatan harian mencapai kurang lebih sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah.
  • Bahwa uang hasil penjualan obat jenis Tramadol yang dijual  oleh terdakwa secara bebas di Konter Jaya Cell yang beralamatkan di Kp. Cipenjo Rt. 01 Rw. 01 Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor terdakwa  setorkan kepada SUMADI (DPO) setiap 2 (dua) hari sekali biasanya pada pukul 12.00 WIB siang dan dari uang hasil penjualan tersebut langsung dipotong sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk upah terdakwa .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Puslabfor Polri tanggal 25 Juni 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa tablet warna putih dengan hasil mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet obat-obatan postif mengandung Tramadol Positif dan Trihexyphenidyl Positif, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya