Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2025/PN Cbi IYUS NURLUBIS ANDRE SIHOMBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.C/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/II/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana Penganiyaan ringan sebagaimana bunyi Pasal 352 KUHPidana yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 14.20 WIB  di dalam rumah tepatnya Puri Harmoni 8 Blok I 1 No. 12 RT. 05/04 Desa Cibunar Kec. Parungpanjang Kab. Bogor yang awalnya korban hendak mengajak anak-anaknya untuk tinggal bersama korban yang sebelumnya anak-anak korban tinggal bersama dengan ibu dan kakak korban (Sdr. ANDRE SIHOMBING) namun korban bersama dengan suami sepakat untuk mengajak anak-anaknya tingga bersama dengan korban selaku orang tua kandungnya akan tetapi kakak korban sdr. ANDRE SIHOMBING tidak memperbolehkan anak-anak korban di bawa oleh orang tuanya dengan alasan bahwa anak-anak korban sudah tinggal bersama dengan ibu korban sdr. HELENA ROMANTO dan korban tidak berkewajiban untuk membawa anak-anaknya, setelah itu sdr. ANDRE SIHOMBING langsung terlihat emosi lalu memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sehingga mengakibatkan bagian kening dan pelipis sebelah kiri mengalami luka memar .----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya