Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
356/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | DELFI ANDRI | VERONICA IIN NUGROHO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 356/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Verzet Eksekusi) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan (Verzet Eksekusi) yang diajukan oleh PELAWAN telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 207 HIR; 3. Menyatakan PELAWAN sebagai pihak yang sah memiliki hak atas Objek Eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan tempat tinggal sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 811/ Citaringgul seluas 1.760 m?2; (seribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 113/Citaringgul/2015 tanggal 8 Oktober 2015 dengan Nomor Peta Dasar Pendaftaran 48.2/35. 082-15-4 Kotak AB/3, yang terletak di Perumahan Sentul City Cluster Serra Madre, Jl. Bunga Aster No. 27, Kelurahan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; 4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong No. 34/ Pdt. Eks/2024/PN.Cbi jo. Risalah Lelang No. 2064/08.03/2024-01 tanggal 10 Maret 2025 beserta seluruh tindakan eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan tersebut adalah tidak sah, cacat hukum, dan oleh karenanya tidak dapat dilaksanakan terhadap PELAWAN; 5. Menangguhkan atau menunda pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atau Hak Tanggungan atas Objek Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong No. 34/Pdt.Eks/2024/PN.Cbi jo. Risalah Lelang No. 2064/08.03/2024-01 tanggal 10 Maret 2025, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN. Bjm; 6. Menyatakan tidak sah dan mencabut Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No. 34/Pdt.Eks/2024/PN.Cbi jo. Risalah Lelang No. 2064/08.03/2024-01 tanggal 6 Agustus 2025; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong atau pejabat yang ditunjuk secara sah, dengan disertai sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat hukum, untuk mengangkat sita eksekusi pengosongan serta membuat Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi, dan selanjutnya mengembalikan barang-barang milik PELAWAN ke keadaan semula di lokasi Objek Eksekusi; 8. Menyatakan bahwa segala kerugian yang timbul akibat adanya perbedaan, kehilangan, maupun kerusakan terhadap barang-barang sebagaimana Daftar Inventaris versi PELAWAN menjadi tanggung jawab hukum TERLAWAN dan/atau pihak-pihak terkait, serta memberi hak kepada PELAWAN untuk menuntut ganti rugi sesuai hukum yang berlaku; 9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |