Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2026/PN Cbi 1.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
2.AGUSMAN, SH
3.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
4.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
5.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
6.TEDY SETIAWAN, SH
WAHYUDIN Als SEHER Bin HARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 229/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2103/M.2.18.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
2AGUSMAN, SH
3RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
4AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
5Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
6TEDY SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN Als SEHER Bin HARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Alias SHER Bin HARDI pada hari Jum’at 8 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa  yang  beralamat  di  Kampung Nyangkewok RT.002 RW.005 Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN POLDA Jawa Barat atau tempat kediaman Sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “ membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana “, perbuatan tersebut dilakukan oleh  Terdakwa WAHYUDIN Alias SHER Bin HARDI dengan cara sebagai berikut : -----

 

 Berawal pada hari Jum’at 06 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB bertempat diarea parkir Hotel Inkopabri yang beralamat di Jalan Hankam RT.003 RW.001 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor,  Saksi ROSID Alias OCID (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) bersama-sama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) tanpa seizin Saksi RIFKY RAMANDHA sebagai pemiliknya telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041, kemudian setelah berhasil menguasai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik Saksi RIFKY RAMANDHA atas kesepakatan  Saksi ROSID Alias OCID (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) bersama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut akan dijual kepada orang yang membutuhkannya dan hasil penjualannya akan dibagi dua.

 

Kemudian pada hari Jum’at 8 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Rumah Terdakwa WAHYUDIN Alias SHER Bin HARDI yang  beralamat  di  Kampung Nyangkewok RT.002 RW.005 Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, karena Saksi ROSID Alias OCID (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) ingin mendapat keuntungan lalu menjual hasil kejahatannya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik Saksi RIFKY RAMANDHA kepada Terdakwa WAHYUDIN Alias SHER Bin HARDI seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.

 

Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Alias SHER Bin HARDI sebelum kejadian telah memesan Sepeda Motor yang akan dijual meskipun tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah kepada Saksi ROSID Alias OCID (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) untuk dipakai keperluan sehari-hari.     

 

         ------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN Alias SHER Bin HARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya