Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | Jajang Prasetyo | 1.Djaja Sutedja 2.Neng Widiawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 199.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima & mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan para Tergugat telah wanprestasi. 3. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materiil Rp199.000.000,-. 4. Menghukum para Tergugat membayar kerugian immateriil Rp50.000.000,-. 5. Menghukum para Tergugat menyerahkan sertifikat Blok E2 No. 6 atau mengganti nilai pasar tertinggi. 6. Menghukum para Tergugat membayar bunga 6% per tahun sejak jatuh tempo. 7. Memerintahkan Panitera mencatat & menyita aset para Tergugat tanpa melalui lelang. 8. Apabila ditemukan unsur pidana, memerintahkan Panitera mencatat dalam BAP. 9. Menghukum para Tergugat membayar biaya persidangan. 10. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kesehatan Rp50.000.000,-. 11. Menghukum para Tergugat membayar biaya transportasi Rp2.000.000,-. 12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |