Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2026/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
EMED BIN UYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2183/M.2.18.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMED BIN UYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa EMED Bin UYA pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Kp. Kubang Rt 005 Rw 011 Ds. Jatisari, Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa diajak oleh Sdr. AMUD Als ALI (DPO) melalui telepon whatsapp dengan tujuan melakukan pemotongan sapi untuk keperluan pernikahan. Kemudian, Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum hingga sampai di rumah Sdr. AMUD Als ALI (DPO) sudah ada Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. TATO (DPO), dan Sdr. KUMIS (DPO) yang ternyata acara pemotongan sapi ditunda. Kemudian, Sdr. AMUD Als ALI (DPO) mengajak untuk jalan-jalan keliling menggunakan mobil milik Sdr. AMUD Als ALI (DPO) hingga akhirnya pada sekitar pukul 22.00 wib sampai di daerah Kp. Kubang Desa Jatisari dan menunggu di pinggir sawah. Kemudian, sekitar pukul 00.30 wib langsung menuju salah satu rumah yang didapati suami istri sedang tidur di luar rumah, selanjutnya Sdr. AMUD Als ALI (DPO) dan Sdr. USMAN (DPO) membekap Sdr. H. Hamim, sedangkan Terdakwa, Sdr. KUMIS (DPO), Sdr. AMUD Als ALI (DPO), dan Sdr. USMAN mengikat Sdri. Hj. Samah pada bagian tangan, kaki, mulut menggunakan kain. Sdr. AMUD Als ALI (DPO) juga sempat memukuli Sdri. Hj. Samah disertai dengan menduduki badannya sehingga mengalami luka disekeliling kedua mata kanan dan kiri dalam keadaan lebam, kuping sebelah kanan dan kiri mengeluarkan darah, dan tangan sebelah kanan mengalami bengkak.
  • Bahwa Terdakwa bersama Sdr. AMUD Als ALI (DPO), Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. TATO (DPO), dan Sdr. KUMIS (DPO) mengambil barang yang terdapat di dalam rumah Sdr. H. Hamim dan Sdri. Hj. Samah berupa 1 (satu) unit KR-4 Merk Toyota Avanza tahun 2010 warna silver metalik dengan nomor polisi F 1187 FA Noka MHFM1BA3JAK251418 Nosin DG05006 atas nama Hj. Samah Alamat Kp. Kubang Rt 011 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berikut BPKP KR-4 SUZUKI/ST 150 Pick Up Nopol F 8301 MA warna hitam Nosin MHYESL415CJ245492 Nosin G15AID861984 No BPKB S03083845 atas nama H. SOMAD Alamat Kp. Kubang Rt 011 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, uang tunai sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), 1 (satu) unit KR-2 Merk Honda Beat berikut BPKP, STNK, dan 2 (dua) buah kunci motor sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 4007.7.22.1/98/XII/VeR/RSUD/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi pada tanggal 22 Desember 2025 terhadap HJ. SAMAH yang ditandatangani oleh dr. Lazuardi Resi Sinatria, MARS selaku pemeriksa dan dr. Dieci Zevrianty, Sp.F.M selaku Forensik dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam puluh lima tahun, ditemukan luka lecet dan memar-memar di wajah, leher, bahu, dan keduan anggota gerak atas, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP 2023. ---------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa EMED Bin UYA pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Kp. Kubang Rt 005 Rw 011 Ds. Jatisari, Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang melakukan perbuatan pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa diajak oleh Sdr. AMUD Als ALI (DPO) melalui telepon whatsapp dengan tujuan melakukan pemotongan sapi untuk keperluan pernikahan. Kemudian, Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum hingga sampai di rumah Sdr. AMUD Als ALI (DPO) sudah ada Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. TATO (DPO), dan Sdr. KUMIS (DPO) yang ternyata acara pemotongan sapi ditunda. Kemudian, Sdr. AMUD Als ALI (DPO) mengajak untuk jalan-jalan keliling menggunakan mobil milik Sdr. AMUD Als ALI (DPO) hingga akhirnya pada sekitar pukul 22.00 wib sampai di daerah Kp. Kubang Desa Jatisari dan menunggu di pinggir sawah. Kemudian, sekitar pukul 00.30 wib langsung menuju salah satu rumah yang didapati suami istri sedang tidur di luar rumah, selanjutnya Sdr. AMUD Als ALI (DPO) dan Sdr. USMAN (DPO) membekap Sdr. H. Hamim, sedangkan Terdakwa, Sdr. KUMIS (DPO), Sdr. AMUD Als ALI (DPO), dan Sdr. USMAN mengikat Sdri. Hj. Samah pada bagian tangan, kaki, mulut menggunakan kain. Sdr. AMUD Als ALI (DPO) juga sempat memukuli Sdri. Hj. Samah disertai dengan menduduki badannya sehingga mengalami luka disekeliling kedua mata kanan dan kiri dalam keadaan lebam, kuping sebelah kanan dan kiri mengeluarkan darah, dan tangan sebelah kanan mengalami bengkak.
  • Bahwa peran Terdakwa adalah mengikat Sdri. Hj. Samah dengan menggunakan lakban. Kemudian, Sdr. AMUD Als ALI (DPO) menduduki tubuh, menyekap mulut menggunakan kain, dan memukuli Sdri. Hj. Samah serta membawa 1 (satu) unit KR-4 Merk Toyota Avanza tahun 2010 warna silver metalik Nopol F 1187 FA. Sedangkan, peran Sdr. USMAN (DPO) dan Sdr. ENDRIK (DPO) membantu mengikat Sdri. Hj. Samah serta Sdr. TATO (DPO) dan Sdr. KUMIS (DPO) menyekap dan mengikat Sdr. H. Hamim.
  • Bahwa Terdakwa bersama Sdr. AMUD Als ALI (DPO), Sdr. USMAN (DPO), Sdr. ENDRIK (DPO), Sdr. TATO (DPO), dan Sdr. KUMIS (DPO) mengambil barang yang terdapat di dalam rumah Sdr. H. Hamim dan Sdri. Hj. Samah berupa 1 (satu) unit KR-4 Merk Toyota Avanza tahun 2010 warna silver metalik dengan nomor polisi F 1187 FA Noka MHFM1BA3JAK251418 Nosin DG05006 atas nama Hj. Samah Alamat Kp. Kubang Rt 011 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berikut BPKP KR-4 SUZUKI/ST 150 Pick Up Nopol F 8301 MA warna hitam Nosin MHYESL415CJ245492 Nosin G15AID861984 No BPKB S03083845 atas nama H. SOMAD Alamat Kp. Kubang Rt 011 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, uang tunai sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), 1 (satu) unit KR-2 Merk Honda Beat berikut BPKP, STNK, dan 2 (dua) buah kunci motor sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 4007.7.22.1/98/XII/VeR/RSUD/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi pada tanggal 22 Desember 2025 terhadap HJ. SAMAH yang ditandatangani oleh dr. Lazuardi Resi Sinatria, MARS selaku pemeriksa dan dr. Dieci Zevrianty, Sp.F.M selaku Forensik dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam puluh lima tahun, ditemukan luka lecet dan memar-memar di wajah, leher, bahu, dan keduan anggota gerak atas, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) buruf a, c, dan d KUHP 2023. -----

Pihak Dipublikasikan Ya