INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk., (dahulu bernama PT Verena Multi Finance, Tbk.,) | HERIYANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 204.224.280,00 | ||||||
Petitum | A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN
SITA JAMINAN
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0003012865-001 tertanggal 14 Desember 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01693973.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp204.224.280 (Dua Ratus Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek HONDA - BRV - E PRESTIGE 1.5 A/T, Tahun 2016, Warna Putih, Nomor Mesin L15Z12512967, Nomor Rangka MHRDG1870GJ605281, Nomor Polisi B1406ZFX yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01693973.AH.05.01 TAHUN 2023 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan;
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp204.224.280 (Dua Ratus Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek HONDA - BRV - E PRESTIGE 1.5 A/T, Tahun 2016, Warna Putih, Nomor Mesin L15Z12512967, Nomor Rangka MHRDG1870GJ605281, Nomor Polisi B1406ZFX yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01693973.AH.05.01 TAHUN 2023 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan;
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek HONDA - BRV - E PRESTIGE 1.5 A/T, Tahun 2016, Warna Putih, Nomor Mesin L15Z12512967, Nomor Rangka MHRDG1870GJ605281, Nomor Polisi B1406ZFX sebagaimana tertera di dalam Sertifikat yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01693973.AH.05.01 TAHUN 2023;
8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di KP. PABUARAN NO.52, RT.004, RW.008, CICADAS, GUNUNG PUTRI, Kab. Bogor, Jawa Barat 16954;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |