Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Cbi FIRMANSYECH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suryadi, S.H.FIRMANSYECH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan Nama orang tua pemohon  pada akte kelahiran nomor  10852.CS/2010 tertulis nama Firmansyech anak dari pasangan Encuh dan Arsih menjadi Firmansyech anak dari pasangan Suhanda dan Arsih untuk disesuiakan dengan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Mts. Mathla’ul Anwar Bojonggede dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Negeri 1 Cibinong Nomor Induk 9923038319 Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan turunan resmi dari penetapan perbaikan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor agar dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak