Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa SAEFUL FIKRI RAMDANI Als. FIKRI Bin ENDANG HARUN, pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 18.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Consina Cabang Puncak, Jalan Raya Puncak, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 038/CSN-HRD/PKWT/2023, Surat Keterangan Pernyataan Penunjukan, dan Surat Pernyataan Tanggung Mutlak, Terdakwa merupakan pegawai sekaligus kepala toko di toko Consina Cabang Cisarua Bogor sejak tanggal 06 Agustus 2020.
- Bahwa Terdakwa selaku kepala toko di Toko Consina Puncak Bogor memiliki tugas dan kewajiban antara lain:
- Membackup dan bertanggungjawab atas semua Operasional di Toko, mulai dari jam kerja, kerja Tim, Penjualan dan produk-produk yang ada di Toko;
- Memmastikan semua Tim yang ada di Store/Toko, melakukan atau mengikuti SOP yang dijalankan;
- Menjalankan semua administrasi yang diperlukan oleh Perusahaan setiap bulannya
- Bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, dengan nomor Rekening Bank BCA 6270194115.
- Bahwa Standar Operational Procedure (SOP) Transaksi Outlet adalah sebagai berikut:
- ?Kepala toko dan jajarannya bertangggung jawab penuh atas keseluruhan stock baik quantity maupun kualitas barang. Apabila terjadi selisih antara stock system dengan jumlah fisik barang, maka kepala toko dan jajarannya bertanggung jawab penuh atas selisih tersebut.
- ?Jika barcode tidak sesuai dengan system segera koordinasi dengan bagian terkait di kantor pusat
- Menghitung uang dan mencocokan dengan data penjualan yang terdapat pada system.
- ?Transaksi 100% harus menggunakan ERP/System, apabila terjadi pemadaman listrik diperkenankan menggunanakan transaksi manual, untuk selanjutnya dipastikan di input ke dalam system/ERP jika sudah tidak terjadi pemadaman listrik.
- Melakukan setoran sesuai dengan penjualan dikurangi modal.
- Menghitung ulang modal awal kasir apakah sudah benar atau belum
- Toko tidak diperkenankan mengeluarkan barang apapun baik untuk kebutuhan sponsorship/promosi atau sample atau kebutuhan dalam bentuk apapun kecuali ada approval dari keuangan.
- Tidak ada pengeluaran uang apapun tanpa approval keuangan, kecuali untuk keperluan reguler (iuran sampah, keperluarn kebersihan) atau pengeluaran reguler yang konditional yang sudah disetujui pusat
- ?Tidak ada penggunaan rek pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan, kecuali untuk kondisi tertentu dengan approval keuangan.
- Bahwa awalnya sekira awal bulan Mei tahun 2024 Terdakwa SAEFUL FIKRI RAMDANI Als. FIKRI Bin ENDANG HARUN yang merupakan Kepala Toko pada Toko Consina cabang Puncak Bogor mendapatkan pesanan sejumlah barang dari Sdri. UNI MONIK yang merupakan re-seller Consina dengan total nominal pembelian Rp. 13.417.000 (tiga belas juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) yang akhirnya diberikan diskon oleh Terdakwa sehingga menjadi Rp.10.062.750,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 18.23 WIB bertempat di Toko Consina Cabang Puncak, Jalan Raya Puncak, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sdri. UNI MONIK melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa pada bank BRI dengan nomor 784601034365532 sebesar Rp. 10.062.750,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang secara bertahap setelah ada pesanan dari Sdri. UNI MONIK dan meminta Sdri. UNI MONIK tidak melakukan pembayaran ke Rekening Toko dan hanya melalui dirinya. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan SOP CV. CONSINA SEGARA ALAM yaitu menggunakan transaksi manual walaupun tidak terjadi pemadaman listrik dan tidak menginput transaksi tersebut ke dalam system/ERP dan menggunakan rekening pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan tanpa approval keuangan. Selain itu, Terdakwa sebagai kepala toko bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran uang pembelian tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2024 Terdakwa yang merupakan Kepala Toko pada Toko Consina cabang Puncak Bogor mendapatkan pesanan sejumlah barang dari Sdr. DWI yang juga merupakan re-seller Consina dengan total nominal pembelian Rp. 44.321.000,- (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang akhirnya diberikan diskon oleh Terdakwa sehingga menjadi Rp. 33.240.750,- (tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian sekitar bulan Mei sampai dengan Juli tahun 2024 bertempat di Toko Consina Cabang Puncak, Jalan Raya Puncak, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada saat Sdr. DWI mengambil pesanannya di Toko Consina Cabang Puncak Terdakwa meminta agar Sdr. DWI melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 33.240.750,- (tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang secara bertahap setelah ada pesanan dari Sdr. DWI dan meminta Sdr. DWI tidak melakukan pembayaran ke Rekening Toko dan hanya melalui dirinya. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan SOP CV. CONSINA SEGARA ALAM yaitu menggunakan transaksi manual walaupun tidak terjadi pemadaman listrik dan tidak menginput transaksi tersebut ke dalam system/ERP dan menggunakan rekening pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan tanpa approval keuangan. Selain itu, Terdakwa sebagai kepala toko bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran uang pembelian tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah menyalahi aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu menggunakan transaksi manual walaupun tidak terjadi pemadaman listrik dan tidak menginput transaksi tersebut ke dalam system/ERP dan menggunakan rekening pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan tanpa approval keuangan. Selain itu sebagai kepala Toko Terdakwa seharusnya Bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, dengan nomor Rekening Bank BCA 6270194115.
- Bahwa Terdakwa SAEFUL FIKRI RAMDANI yang telah menerima uang pembayaran dari pembelian Sdri UNI MONIK maupun Sdr. DWI tidak menyetorkan uang tersebut ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi, membayar hutang, menutup kekurangan selisih di Toko Consina Puncak Bogor, dan judi online.
- Bahwa cara terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang secara bertahap setelah ada pesanan dari Sdri. UNI MONIK dan Sdr. DWI dan meminta Sdri. UNI MONIK dan Sdr. DWI tidak melakukan pembayaran ke Rekening Toko dan hanya melalui dirinya.
- Bahwa kemudian tindakan Terdakwa diketahui oleh pihak internal Consina Pusat, dimana terungkap jika Terdakwa selaku kepala Toko Consina Puncak Bogor tidak melakukan setoran cash untuk sales dikarenakan uang hasil penjualan milik CV. Consina Segara Alam yang harus disetor telah dipakai untuk keperluan pribadi.
- Bahwa seluruh barang-barang milik CV Consina ada pada kekuasaan Terdakwa karena Terdakwa merupakan kepala toko di Consina cabang Puncak Cisarua.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan uang pembelian dari barang milik CV. CONSINA SEGARA ALAM tanpa ijin dari CV. CONSINA SEGARA ALAM dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.58.238.00 (lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa CV. CONSINA SEGARA ALAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.58.238.00 (lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SAEFUL FIKRI RAMDANI Als. FIKRI Bin ENDANG HARUN, pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 18.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Consina Cabang Puncak, Jalan Raya Puncak, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku kepala toko di Toko Consina Puncak Bogor memiliki tugas dan kewajiban antara lain:
- Membackup dan bertanggungjawab atas semua Operasional di Toko, mulai dari jam kerja, kerja Tim, Penjualan dan produk-produk yang ada di Toko;
- Memmastikan semua Tim yang ada di Store/Toko, melakukan atau mengikuti SOP yang dijalankan;
- Menjalankan semua administrasi yang diperlukan oleh Perusahaan setiap bulannya
- Bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, dengan nomor Rekening Bank BCA 6270194115.
- Bahwa Standar Operational Procedure (SOP) Transaksi Outlet adalah sebagai berikut:
- ?Kepala toko dan jajarannya bertangggung jawab penuh atas keseluruhan stock baik quantity maupun kualitas barang. Apabila terjadi selisih antara stock system dengan jumlah fisik barang, maka kepala toko dan jajarannya bertanggung jawab penuh atas selisih tersebut.
- ?Jika barcode tidak sesuai dengan system segera koordinasi dengan bagian terkait di kantor pusat
- Menghitung uang dan mencocokan dengan data penjualan yang terdapat pada system.
- ?Transaksi 100% harus menggunakan ERP/System, apabila terjadi pemadaman listrik diperkenankan menggunanakan transaksi manual, untuk selanjutnya dipastikan di input ke dalam system/ERP jika sudah tidak terjadi pemadaman listrik.
- Melakukan setoran sesuai dengan penjualan dikurangi modal.
- Menghitung ulang modal awal kasir apakah sudah benar atau belum
- Toko tidak diperkenankan mengeluarkan barang apapun baik untuk kebutuhan sponsorship/promosi atau sample atau kebutuhan dalam bentuk apapun kecuali ada approval dari keuangan.
- Tidak ada pengeluaran uang apapun tanpa approval keuangan, kecuali untuk keperluan reguler (iuran sampah, keperluarn kebersihan) atau pengeluaran reguler yang konditional yang sudah disetujui pusat
- ?Tidak ada penggunaan rek pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan, kecuali untuk kondisi tertentu dengan approval keuangan.
- Bahwa awalnya sekira awal bulan Mei tahun 2024 Terdakwa SAEFUL FIKRI RAMDANI Als. FIKRI Bin ENDANG HARUN yang merupakan Kepala Toko pada Toko Consina cabang Puncak Bogor mendapatkan pesanan sejumlah barang dari Sdri. UNI MONIK yang merupakan re-seller Consina dengan total nominal pembelian Rp. 13.417.000 (tiga belas juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) yang akhirnya diberikan diskon oleh Terdakwa sehingga menjadi Rp.10.062.750,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 18.23 WIB bertempat di Toko Consina Cabang Puncak, Jalan Raya Puncak, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sdri. UNI MONIK melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa pada bank BRI dengan nomor 784601034365532 sebesar Rp. 10.062.750,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang secara bertahap setelah ada pesanan dari Sdri. UNI MONIK dan meminta Sdri. UNI MONIK tidak melakukan pembayaran ke Rekening Toko dan hanya melalui dirinya. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan SOP CV. CONSINA SEGARA ALAM yaitu menggunakan transaksi manual walaupun tidak terjadi pemadaman listrik dan tidak menginput transaksi tersebut ke dalam system/ERP dan menggunakan rekening pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan tanpa approval keuangan. Selain itu, Terdakwa sebagai kepala toko bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran uang pembelian tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2024 Terdakwa yang merupakan Kepala Toko pada Toko Consina cabang Puncak Bogor mendapatkan pesanan sejumlah barang dari Sdr. DWI yang juga merupakan re-seller Consina dengan total nominal pembelian Rp. 44.321.000,- (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang akhirnya diberikan diskon oleh Terdakwa sehingga menjadi Rp. 33.240.750,- (tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian sekitar bulan Mei sampai dengan Juli tahun 2024 bertempat di Toko Consina Cabang Puncak, Jalan Raya Puncak, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada saat Sdr. DWI mengambil pesanannya di Toko Consina Cabang Puncak Terdakwa meminta agar Sdr. DWI melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 33.240.750,- (tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang secara bertahap setelah ada pesanan dari Sdr. DWI dan meminta Sdr. DWI tidak melakukan pembayaran ke Rekening Toko dan hanya melalui dirinya. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan SOP CV. CONSINA SEGARA ALAM yaitu menggunakan transaksi manual walaupun tidak terjadi pemadaman listrik dan tidak menginput transaksi tersebut ke dalam system/ERP dan menggunakan rekening pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan tanpa approval keuangan. Selain itu, Terdakwa sebagai kepala toko bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran uang pembelian tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah menyalahi aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu menggunakan transaksi manual walaupun tidak terjadi pemadaman listrik dan tidak menginput transaksi tersebut ke dalam system/ERP dan menggunakan rekening pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan tanpa approval keuangan. Selain itu sebagai kepala Toko Terdakwa seharusnya Bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, dengan nomor Rekening Bank BCA 6270194115.
- Bahwa Terdakwa SAEFUL FIKRI RAMDANI yang telah menerima uang pembayaran dari pembelian Sdri UNI MONIK maupun Sdr. DWI tidak menyetorkan uang tersebut ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi, membayar hutang, menutup kekurangan selisih di Toko Consina Puncak Bogor, dan judi online.
- Bahwa cara terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang secara bertahap setelah ada pesanan dari Sdri. UNI MONIK dan Sdr. DWI dan meminta Sdri. UNI MONIK dan Sdr. DWI tidak melakukan pembayaran ke Rekening Toko dan hanya melalui dirinya.
- Bahwa kemudian tindakan Terdakwa diketahui oleh pihak internal Consina Pusat, dimana terungkap jika Terdakwa selaku kepala Toko Consina Puncak Bogor tidak melakukan setoran cash untuk sales dikarenakan uang hasil penjualan milik CV. Consina Segara Alam yang harus disetor telah dipakai untuk keperluan pribadi.
- Bahwa seluruh barang-barang milik CV Consina ada pada kekuasaan Terdakwa karena Terdakwa merupakan kepala toko di Consina cabang Puncak Cisarua.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan uang pembelian dari barang milik CV. CONSINA SEGARA ALAM tanpa ijin dari CV. CONSINA SEGARA ALAM dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.58.238.00 (lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa CV. CONSINA SEGARA ALAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.58.238.00 (lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa SAEFUL FIKRI RAMDANI Als. FIKRI Bin ENDANG HARUN, pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 18.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Consina Cabang Puncak, Jalan Raya Puncak, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku kepala toko di Toko Consina Puncak Bogor memiliki tugas dan kewajiban antara lain:
- Membackup dan bertanggungjawab atas semua Operasional di Toko, mulai dari jam kerja, kerja Tim, Penjualan dan produk-produk yang ada di Toko;
- Memmastikan semua Tim yang ada di Store/Toko, melakukan atau mengikuti SOP yang dijalankan;
- Menjalankan semua administrasi yang diperlukan oleh Perusahaan setiap bulannya
- Bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, dengan nomor Rekening Bank BCA 6270194115.
- Bahwa Standar Operational Procedure (SOP) Transaksi Outlet adalah sebagai berikut:
- ?Kepala toko dan jajarannya bertangggung jawab penuh atas keseluruhan stock baik quantity maupun kualitas barang. Apabila terjadi selisih antara stock system dengan jumlah fisik barang, maka kepala toko dan jajarannya bertanggung jawab penuh atas selisih tersebut.
- ?Jika barcode tidak sesuai dengan system segera koordinasi dengan bagian terkait di kantor pusat
- Menghitung uang dan mencocokan dengan data penjualan yang terdapat pada system.
- ?Transaksi 100% harus menggunakan ERP/System, apabila terjadi pemadaman listrik diperkenankan menggunanakan transaksi manual, untuk selanjutnya dipastikan di input ke dalam system/ERP jika sudah tidak terjadi pemadaman listrik.
- Melakukan setoran sesuai dengan penjualan dikurangi modal.
- Menghitung ulang modal awal kasir apakah sudah benar atau belum
- Toko tidak diperkenankan mengeluarkan barang apapun baik untuk kebutuhan sponsorship/promosi atau sample atau kebutuhan dalam bentuk apapun kecuali ada approval dari keuangan.
- Tidak ada pengeluaran uang apapun tanpa approval keuangan, kecuali untuk keperluan reguler (iuran sampah, keperluarn kebersihan) atau pengeluaran reguler yang konditional yang sudah disetujui pusat
- ?Tidak ada penggunaan rek pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan, kecuali untuk kondisi tertentu dengan approval keuangan.
- Bahwa awalnya sekira awal bulan Mei tahun 2024 Terdakwa SAEFUL FIKRI RAMDANI Als. FIKRI Bin ENDANG HARUN yang merupakan Kepala Toko pada Toko Consina cabang Puncak Bogor mendapatkan pesanan sejumlah barang dari Sdri. UNI MONIK yang merupakan re-seller Consina dengan total nominal pembelian Rp. 13.417.000 (tiga belas juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) yang akhirnya diberikan diskon oleh Terdakwa sehingga menjadi Rp.10.062.750,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 18.23 WIB bertempat di Toko Consina Cabang Puncak, Jalan Raya Puncak, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sdri. UNI MONIK melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa pada bank BRI dengan nomor 784601034365532 sebesar Rp. 10.062.750,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang secara bertahap setelah ada pesanan dari Sdri. UNI MONIK dan meminta Sdri. UNI MONIK tidak melakukan pembayaran ke Rekening Toko dan hanya melalui dirinya. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan SOP CV. CONSINA SEGARA ALAM yaitu menggunakan transaksi manual walaupun tidak terjadi pemadaman listrik dan tidak menginput transaksi tersebut ke dalam system/ERP dan menggunakan rekening pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan tanpa approval keuangan. Selain itu, Terdakwa sebagai kepala toko bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran uang pembelian tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2024 Terdakwa yang merupakan Kepala Toko pada Toko Consina cabang Puncak Bogor mendapatkan pesanan sejumlah barang dari Sdr. DWI yang juga merupakan re-seller Consina dengan total nominal pembelian Rp. 44.321.000,- (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang akhirnya diberikan diskon oleh Terdakwa sehingga menjadi Rp. 33.240.750,- (tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian sekitar bulan Mei sampai dengan Juli tahun 2024 bertempat di Toko Consina Cabang Puncak, Jalan Raya Puncak, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada saat Sdr. DWI mengambil pesanannya di Toko Consina Cabang Puncak Terdakwa meminta agar Sdr. DWI melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 33.240.750,- (tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ratus lima puluh rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang secara bertahap setelah ada pesanan dari Sdr. DWI dan meminta Sdr. DWI tidak melakukan pembayaran ke Rekening Toko dan hanya melalui dirinya. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan SOP CV. CONSINA SEGARA ALAM yaitu menggunakan transaksi manual walaupun tidak terjadi pemadaman listrik dan tidak menginput transaksi tersebut ke dalam system/ERP dan menggunakan rekening pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan tanpa approval keuangan. Selain itu, Terdakwa sebagai kepala toko bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran uang pembelian tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah menyalahi aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu menggunakan transaksi manual walaupun tidak terjadi pemadaman listrik dan tidak menginput transaksi tersebut ke dalam system/ERP dan menggunakan rekening pribadi terkait transaksi kegiatan usaha perusahaan tanpa approval keuangan. Selain itu sebagai kepala Toko Terdakwa seharusnya Bertanggungjawab atas uang setoran Toko, setiap hari dan melaporkan serta memproses setoran 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, dengan nomor Rekening Bank BCA 6270194115.
- Bahwa Terdakwa SAEFUL FIKRI RAMDANI yang telah menerima uang pembayaran dari pembelian Sdri UNI MONIK maupun Sdr. DWI tidak menyetorkan uang tersebut ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi, membayar hutang, menutup kekurangan selisih di Toko Consina Puncak Bogor, dan judi online.
- Bahwa cara terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang secara bertahap setelah ada pesanan dari Sdri. UNI MONIK dan Sdr. DWI dan meminta Sdri. UNI MONIK dan Sdr. DWI tidak melakukan pembayaran ke Rekening Toko dan hanya melalui dirinya.
- Bahwa kemudian tindakan Terdakwa diketahui oleh pihak internal Consina Pusat, dimana terungkap jika Terdakwa selaku kepala Toko Consina Puncak Bogor tidak melakukan setoran cash untuk sales dikarenakan uang hasil penjualan milik CV. Consina Segara Alam yang harus disetor telah dipakai untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja meminta pembayaran dari Sdri. UNI MONIK dan Sdr. DWI dilakukan dengan cara transfer ke rekening pribadi Terdakwa dan tunai, serta tidak menyetor uang hasil pembayaran tersebut ke Rekening CV. CONSINA SEGARA ALAM, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan dengan alasan diskon reseller harus dilaporkan dan kantor pusat sudah tutup.
- Bahwa seluruh barang-barang milik CV Consina ada pada kekuasaan Terdakwa karena Terdakwa merupakan kepala toko di Consina cabang Puncak Cisarua.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan uang pembelian dari barang milik CV. CONSINA SEGARA ALAM tanpa ijin dari CV. CONSINA SEGARA ALAM dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.58.238.00 (lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa CV. CONSINA SEGARA ALAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.58.238.00 (lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |