| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RAMBANI BIN SUEB pada hari Selasa tanggal 14 April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Cikalagan RT 002 RW 011, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Jenis Obat Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 Saksi DEDI YUSUP bersama dengan Saksi SOPYAN LUKMANUL HAKIM memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol di wilayah Kec Cileungsi, Kab. Bogor. Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikalagan RT 002 RW 011, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Tramadol beserta uang tunai sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat keras jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru dengan Nomor IMEI 860919043641190/860919043641182.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. ADE HILMAN (dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikalagan RT 02 RW 011, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor untuk memberikan obat jenis tramadol yang sudah Terdakwa pesan sebelumnya berupa 40 (empat puluh) butir Tramadol. Kemudian, seorang pembeli ke rumah Terdakwa dan membeli 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa adalah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) lempeng yang telah diedarkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab :2302/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 April 2026 dan Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 1613/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa RAMBANI BIN SUEB dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RAMBANI BIN SUEB pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Cikalagan RT 002 RW 011, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Yang Sah Namun Melakukan Praktik Kefarmasian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 Saksi DEDI YUSUP bersama dengan Saksi SOPYAN LUKMANUL HAKIM memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol di wilayah Kec Cileungsi, Kab. Bogor. Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikalagan RT 002 RW 011, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Tramadol beserta uang tunai sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat keras jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru dengan Nomor IMEI 860919043641190/860919043641182.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. ADE HILMAN (dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikalagan RT 02 RW 011, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor untuk memberikan obat jenis tramadol yang sudah Terdakwa pesan sebelumnya berupa 40 (empat puluh) butir Tramadol. Kemudian, seorang pembeli ke rumah Terdakwa dan membeli 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab :2302/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 April 2026 dan Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 1613/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa RAMBANI BIN SUEB dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------- |