Dakwaan |
Kejadian Perkara Tindak Pidana Melakukan perbuatan Pelanggaran Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 07 Huruf (d) Tentang Tertib Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,(membuat,memasang,memindahkan,dan membuat tidak berfungsi rambu rambu lalu lintas) Jo pasal (19)Tentang Tertib Sosial huruf (A) (Meminta Bantuan Atau Sumbangan dengan cara dan atau alasan apapun,baik dilakukan sendiri sendiri atau bersama sama di jalan,angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Senin, tanggal 01 April 2024 Sekira Pukul 10.00 di Jl. Raya Jakarta Bogor Kec. Cibinong Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh Sdr. JAHARI pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan Penegakan PERDA KAB BOGOR nomor 04 Tahun 2015 Tentang ketertiban umum sebagaimana diaturdalam pasal tersebut di atas dimana di lokasi tersebut didapati sdr JAHARI sedang memarkir/mengatur lalulintas dimana tugas tersebut adalah bukan kewenangan nya sehingga menyebabkan tidak berfungsi nya rambu rambu lalulintas di jalan tersebut dan didapati juga sdr JAHARI tengah menerima uang dari pengendara kendaraan yang melintas dijalan tersebut adapun lokasi tersebut berada di jalan raya Jakarta Bogor tepatnya di Sekitaran putaran Hotel Cibinong, Ketika pelaksanaan kegiatan tersebut didapati sejumlah uang berjumlah 1 lembar uang sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) yang ada pada dirinya dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr. JAHARI menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil mengatur lalulintas kendaraan yang keluar Atau berputar di Jl. Raya Jakarta Bogor dan dari hasil perbuatan nya tersebut didapat uang Kertas sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah) kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bogor (Sat Samapta) sebagai bukti untuk dipertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut |