| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang semula bernama;Aiden Raki Mulyadi menjadi Aiden Callahan Thomas
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam Register Pencatatan Sipil, menerbitkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran, serta melakukan penyesuaian terhadap Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor agar dilakukan pencatatan perubahan nama anak Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|