Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H. |
1.MAHPUDIN BIN SUHANDI 2.DEDEN HIDAYAT Bin MADROPI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1430/M.2.18.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa I MAHPUDIN bin SUHANDI dan terdakwa II DEDEN HIDAYAT BIN MADROPI pada hari senin tanggal 30 desember 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan desember 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di perumahan sentraland Blok H 16 No 22 desa parung Panjang Kec parungpanjang Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada waktu tersebut terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, dan dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak terdakwa I untuk bekerja,, dan disetujui oleh terdakwa I, akan tetapi sebelum melakukan pekerjaan tersebut terdakwa I pulang dahulu untuk mengambil kunci Latter T. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |