Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
1.MAHPUDIN BIN SUHANDI
2.DEDEN HIDAYAT Bin MADROPI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/M.2.18.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHPUDIN BIN SUHANDI[Penahanan]
2DEDEN HIDAYAT Bin MADROPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa I MAHPUDIN bin SUHANDI dan terdakwa II DEDEN HIDAYAT BIN MADROPI pada hari senin tanggal 30 desember 2024 sekira  pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan desember 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di perumahan sentraland Blok H 16 No 22 desa parung Panjang Kec parungpanjang Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada waktu tersebut terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, dan dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak terdakwa I untuk bekerja,, dan disetujui oleh terdakwa I, akan tetapi sebelum melakukan pekerjaan tersebut terdakwa I pulang dahulu untuk mengambil kunci Latter T.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa I dan II dengan menggunakan motor yang dikendarai terdakwa II melihat sepeda motor yang dimiliki oleh saksi Dea (korban) yang terparkir di depan toko joya, karena sudah merasa  dikunci oleh saksi korban maka saksi korban masuk kedalam toko untuk mencari baju yang akan di beli, akan tetapi terdakwa I dan II yang melihat honda scoopy dengan No Pol F 2052 FJr   sedang terparkir dan kondisi sepi maka terdakwa I turun dari sepeda motor yang dkendarai oleh terdakwa II dan terdakwa II menunggu di motornya, sedangkan terdakwa I mengambil motor milik saksi korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan Latter T yang telah disiapkan terdakwa I, dan setelah berhasil lalu di jual kepada sdr Abung dengan harag Rp.5.000.000 dan masing masing terdakwa mendapatkan agian sebesar Rp.2.000.000 sedangkan Rp.1.000.000 diberikan kepada sdr Abung (dpo) di karenakan mempunyai hutang.
-    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.13.000.000 9tiga belas juta rupiah)

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana ------
 

Pihak Dipublikasikan Ya