Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
728/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.Agung Setiawan
NOVEN Bin AMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 728/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4624/M.2.18/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVEN Bin AMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa NOVEN Bin AMRI Pada hari Jum’at, tanggal 16 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan pabrik PT Ziben Indonesia Jl Pahlawan RT 002/005 Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB ketika Saksi RADITYA dan Saksi EDWARD sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Gunung Sindur, Saksi RADITYA dan Saksi EDWARDmendapatkan informasi dari pengemudi ojek online yang bernama Saksi SUPARNO yang datang ke Polsek Gunungsindur dan mengungkapkan kecurigaannya terhadap sebuah paket yang sedang dibawanya. Adapun Saksi SUPARNO mendapatkan orderan mengirim paket namun Saksi SUPARNO curiga akan isi dari paket tersebut.
  • Bahwa Saksi SUPARNO yang merupakan pengemudi ojek online ini pada awalnya menerima orderan gosend pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.44 WIB di daerah Cipondoh Kota Tangerang, yang dimana titik jemput dari pesanan gosend itu adalah di depan pintu tol Buaran Indah I Kota Tangerang. Kemudian saksi SUPARNO berangkat menuju titik lokasi untuk mengambil paket tersebut. Di depan pintu Tol Buaran Indah I Kota Tangerang tersebut Saksi SUPARNO bertemu dengan seorang laki-laki yang pada aplikasi gojek terdaftar atas nama Sdr. BM (DPO). Sdr. BM (DPO) pun menyerahkan paket berupa 1 (satu) buah kardus dibungkus bubble wrap warna hitam yang didalamnya terdapat 5000 (lima ribu) butir obat jenis tramadol, lalu paket tersebut oleh Saksi SUPARNO dibawa menuju titik antar yaitu di depan PT Ziben Indonesia Jl Pahlawan RT 002/005 Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor dengan nama penerima YUDIS dan nomor hp: 0823244441727. Ketika diperjalanan, Saksi SUPARNO merasa curiga akan paket yang dibawa karena dirasa tidak umum terkait lokasi penjemputan paket maupun deskripsi paket tersebut, sehingga Saksi SUPARNO beralih untuk menuju ke Polsek Gunungsindur Polres Bogor. Di Kantor Polsek tersebut Saksi SUPARNO melaporkan kecurigaannya, lalu paket tersebut oleh Saksi SUPARNO buka di depan anggota kepolisian yang sedang piket pada malam itu yaitu Saksi RADITYA dan Saksi EDWARD. Saat setelah paket dibuka, diketahui didalamnya berisikan lempengan obat keras bermerek Tramadol. Oleh Saksi RADITYA dan Saksi EDWARD, Saksi SUPARNO diarahkan untuk tetap mengirimkan paket tersebut jepada penerima dengan diikuti dari belakang oleh Saksi RADITYA dan Saksi EDWARD tersebut. Sekira pukul 21.30 saat Saksi SUPARNO tiba di depan PT Ziben Indonesia Jl Pahlawan RT 002/005 Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, tidak lama Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) datang dengan mengendarai sepeda motor operasional yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Lexi warna merah dengan no pol F 6810 FDU, No Rangka Mesin MH3SEF31QKJ164111, No Mesin E31VE0221757, lalu menanyakan kepada Saksi SUPARNO “paket atas nama yudis bukan?” dan Saksi SUPARNO menjawab “iya” sembari mencocokkan dengan aplikasi di gojek. Selanjutnya Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) langsung membayar ongkos kirim kepada Saksi SUPARNO lalu Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) langsung mengambil paket berupa1 (satu) buah kardus dibungkus bubble wrap warna hitam yang didalamnya terdapat 5000 (lima ribu) butir obat jenis tramadol tersebut. Tidak lama dari itu, Para Saksi Polisi langsung mengamankan Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm). Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) diminta untuk membuka paket tersebut dan didalamnya terdapat 5000 (lima ribu) butir obat jenis tramadol. Adapun Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) menerima paket tersebut dengan tujuan untuk di kirimkan kembali kepada Sdr. YUDIS (DPO), dan Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) sudah lebih dari 3 kali membantu Sdr. YUDIS (DPO) menerima paket berisi sediaan farmasi jenis obat keras.
  • Bahwa Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya dan kadang dibayar secara mingguan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setiap minggunya oleh Sdr. YUDIS (DPO)
  • Bahwa Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) menjual obat jenis Tramadol untuk per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) membantu Sdr. YUDIS (DPO) dalam mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi jenis obat keras tersebut dengan system online (chat whatsapp) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Oppo dengan nomer IMEI 861693056956493;, dengan pembayaran via transfer ke rekening milik sdr. YUDIS (DPO), lalu mengirimkannya melalui jasa pengiriman seperti JNE, J&T, dan TIKI ke alamat tujuan yang telah ditentukan oleh pemesan. Selanjutnya terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 4220/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa:

 

  • Barang Bukti Yang Diterima
  1. 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4500 gram diberi nomor barang bukti 211/2024/OF

Disimpulkan bahwa barang bukti 211/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

  • Sisa Barang Bukti

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 211/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2050 gram.

 

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa NOVEN Bin AMRI Pada hari Jum’at, tanggal 16 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan pabrik PT Ziben Indonesia Jl Pahlawan RT 002/005 Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB ketika Saksi RADITYA dan Saksi EDWARD sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Gunung Sindur, Saksi RADITYA dan Saksi EDWARDmendapatkan informasi dari pengemudi ojek online yang bernama Saksi SUPARNO yang datang ke Polsek Gunungsindur dan mengungkapkan kecurigaannya terhadap sebuah paket yang sedang dibawanya. Adapun Saksi SUPARNO mendapatkan orderan mengirim paket namun Saksi SUPARNO curiga akan isi dari paket tersebut.
  • Bahwa Saksi SUPARNO yang merupakan pengemudi ojek online ini pada awalnya menerima orderan gosend pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.44 WIB di daerah Cipondoh Kota Tangerang, yang dimana titik jemput dari pesanan gosend itu adalah di depan pintu tol Buaran Indah I Kota Tangerang. Kemudian saksi SUPARNO berangkat menuju titik lokasi untuk mengambil paket tersebut. Di depan pintu Tol Buaran Indah I Kota Tangerang tersebut Saksi SUPARNO bertemu dengan seorang laki-laki yang pada aplikasi gojek terdaftar atas nama Sdr. BM (DPO). Sdr. BM (DPO) pun menyerahkan paket berupa 1 (satu) buah kardus dibungkus bubble wrap warna hitam yang didalamnya terdapat 5000 (lima ribu) butir obat jenis tramadol, lalu paket tersebut oleh Saksi SUPARNO dibawa menuju titik antar yaitu di depan PT Ziben Indonesia Jl Pahlawan RT 002/005 Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor dengan nama penerima YUDIS dan nomor hp: 0823244441727. Ketika diperjalanan, Saksi SUPARNO merasa curiga akan paket yang dibawa karena dirasa tidak umum terkait lokasi penjemputan paket maupun deskripsi paket tersebut, sehingga Saksi SUPARNO beralih untuk menuju ke Polsek Gunungsindur Polres Bogor. Di Kantor Polsek tersebut Saksi SUPARNO melaporkan kecurigaannya, lalu paket tersebut oleh Saksi SUPARNO buka di depan anggota kepolisian yang sedang piket pada malam itu yaitu Saksi RADITYA dan Saksi EDWARD. Saat setelah paket dibuka, diketahui didalamnya berisikan lempengan obat keras bermerek Tramadol. Oleh Saksi RADITYA dan Saksi EDWARD, Saksi SUPARNO diarahkan untuk tetap mengirimkan paket tersebut jepada penerima dengan diikuti dari belakang oleh Saksi RADITYA dan Saksi EDWARD tersebut. Sekira pukul 21.30 saat Saksi SUPARNO tiba di depan PT Ziben Indonesia Jl Pahlawan RT 002/005 Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, tidak lama Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) datang dengan mengendarai sepeda motor operasional yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Lexi warna merah dengan no pol F 6810 FDU, No Rangka Mesin MH3SEF31QKJ164111, No Mesin E31VE0221757, lalu menanyakan kepada Saksi SUPARNO “paket atas nama yudis bukan?” dan Saksi SUPARNO menjawab “iya” sembari mencocokkan dengan aplikasi di gojek. Selanjutnya Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) langsung membayar ongkos kirim kepada Saksi SUPARNO lalu Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) langsung mengambil paket berupa1 (satu) buah kardus dibungkus bubble wrap warna hitam yang didalamnya terdapat 5000 (lima ribu) butir obat jenis tramadol tersebut. Tidak lama dari itu, Para Saksi Polisi langsung mengamankan Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm). Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) diminta untuk membuka paket tersebut dan didalamnya terdapat 5000 (lima ribu) butir obat jenis tramadol. Adapun Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) menerima paket tersebut dengan tujuan untuk di kirimkan kembali kepada Sdr. YUDIS (DPO), dan Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) sudah lebih dari 3 kali membantu Sdr. YUDIS (DPO) menerima paket berisi sediaan farmasi jenis obat keras.
  • Bahwa Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya dan kadang dibayar secara mingguan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setiap minggunya oleh Sdr. YUDIS (DPO)
  • Bahwa Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) menjual obat jenis Tramadol untuk per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) membantu Sdr. YUDIS (DPO) dalam mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi jenis obat keras tersebut dengan system online (chat whatsapp) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Oppo dengan nomer IMEI 861693056956493;, dengan pembayaran via transfer ke rekening milik sdr. YUDIS (DPO), lalu mengirimkannya melalui jasa pengiriman seperti JNE, J&T, dan TIKI ke alamat tujuan yang telah ditentukan oleh pemesan. Selanjutnya terdakwa NOVEN Bin AMRI (Alm) dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 4220/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa:

 

  • Barang Bukti Yang Diterima
  1. 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4500 gram diberi nomor barang bukti 211/2024/OF

Disimpulkan bahwa barang bukti 211/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

  • Sisa Barang Bukti

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 211/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2050 gram.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya