Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
377/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) | 1.FARIDA ARIYANI, SH 2.SRI SULASTRI PAMASA, SH |
DENI PASYAH JUNIOR bin EDI MUHIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 377/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2170/M.2.18.3/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU.
-----Bahwa ia terdakwa DENI PASYAH JUNIOR Bin EDI MUHIDIN , Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Putra Mekar Rt.002/005 Desa Leuwiliang Kec.Leuwiliang Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang yang dengan sengaja melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar / perizinan berusaha .Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Bahwa sebelumya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 17.00 wib, terdakwa menuju Pasar Tanah abang Jakarta Pusat dengan maksud untuk membeli pil jenis Tramadol, pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Heximer. Selanjutnya terdakwa membeli pil pil tersebut di salah satu kios di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat kepada orang yang di panggil abang dengan total harga seluruhnya Rp.450.000.00.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan pil-pil tersebut kemudian terdakwa kembali kerumahnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 terdakwa mulai menjual pil -pil tersebut, Dimana terdakwa menjual obat jenis Heximer dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir, obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu) per 3 (tiga) butir dan obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.10.000.-(sepuluh ribu) per 4 (empat) butir kepada orang yang membelinya dan mendapatkan uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.
BARANG BUKTI YANG DITERIMA-- Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat : 1. 1 (satu) strip warna Silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10(sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dengan berat netto seluruhnya 2,3030 gram diberi nomor barang bukti 0822/2024/OF. 2. 1(satu) bungkus plastic klip kecil berisi 10(sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3510 gram diberi nomor barang bukti 0823/2024/OF.— 3 1(satu) strip warna silver berisikan 10(sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4680 gram diberi nomor barang bukti 0824/2024/OF KESIMPULAN Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :- - 0822/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl 0823/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar Trihexphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2085 gram.--- 0824/2024/OF,- berupa 9(Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2212 gram
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 345 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa DENI PASYAH JUNIOR Bin EDI MUHIDIN , Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Putra Mekar Rt.002/005 Desa Leuwiliang Kec.Leuwiliang Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau pesyaratan keamanan , khasiat/kemanfaatan, dan mutu .Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
BARANG BUKTI YANG DITERIMA-- Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat : 1. 1 (satu) strip warna Silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10(sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dengan berat netto seluruhnya 2,3030 gram diberi nomor barang bukti 0822/2024/OF. 2. 1(satu) bungkus plastic klip kecil berisi 10(sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3510 gram diberi nomor barang bukti 0823/2024/OF.— 3 1(satu) strip warna silver berisikan 10(sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4680 gram diberi nomor barang bukti 0824/2024/OF KESIMPULAN Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :- - 0822/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl 0823/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar Trihexphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2085 gram.--- 0824/2024/OF,- berupa 9(Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2212 gram
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 346 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |