INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
144/Pdt.G/2025/PN Cbi | JAP JIN JOEN | 1.PT Cimanggis Cibitung Tollways 2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I 3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II 4.PT Waskita Toll Road 5.Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia 6.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis Cibitung Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 7.PT Lasallefood Indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 144/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7 melakukan Perbuatan Melanggar Hukum atas perbuatan sebagai berikut :
a. Menggunakan tanah milik PENGGUGAT untuk pembangunan jalan tol Cimanggis Cibitung tanpa persetujuan PENGGUGAT;
b. Menggunakan tanah milik PENGGUGAT untuk pembangunan jalan tol Cimanggis Cibitung tanpa adanya ganti rugi kepada PENGGUGAT;
c. Melarang PENGGUGAT memasuki tanah milik PENGGUGAT;
d. PENGGUGAT tidak diikusertakan sebagai pemilik tanah yang seharusnya menerima pembayaran ganti rugi atas pembangunan jaan tol Cimanggis Cibitung;
e. PENGGUGAT tidak dapat memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah miliknya PENGGUGAT;
3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7 secara bersama-sama tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp.22.140.000.000 (dua puluh dua milyar seratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian :
- Biaya jasa kuasa hukum dalam perkara aquo sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
- Biaya ganti rugi atas tanah milik PENGGUGAT berdasarkan nilai pasar yang seharusnya diterima oleh PENGGUGAT
sebesar Rp.21.840.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah)
4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7 secara bersama-sama tanggung renteng untuk Membayar dan/atau Menyerahkan kepada PENGGUGAT uang kerugian immaterial sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
5. Menyatakan bukti-bukti hak orang lain dan/atau pihak lain yang ada diatas tanah milik PENGGUGAT selama ini yang diajukan berdasarkan permohonan orang lain dan/atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya, yang diterbitkan oleh TERGUGAT 2 dan/atau TERGUGAT
3 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berikut seluruh turutannya;
6. Menghukum dan/atau memerintahkan TERGUGAT 2 dan/atau TERGUGAT 3 untuk mencabut dan/atau membatalkan dan/atau menyatakan tidak sah seluruh bukti hak yang diterbitkan atas nama orang lain dan/atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya diatas tanah milik PENGGUGAT dari register pencatatan hak yang disediakan untuk itu;
7. Menghukum dan/atau memerintahkan TERGUGAT 2 dan/atau TERGUGAT 3 untuk memproses segala pengajuan perubahan dan/atau penggantian buku dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor 5 milik PENGGUGAT yang diajukan oleh PENGGUGAT sebagai pemilik;
8. Menghukum dan/atau memerintahkan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atas perkara ini;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT 1, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7 berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak baik yang ada dan/atau yang akan ada;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Memerintahkan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7 dengan kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/perhari kepada PENGGUGAT ;
12. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |