Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN Cbi 1.Agung Setiawan
2.Jesfry Agustinus, S.H.
ROYANI BIN HASANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/2.18/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYANI BIN HASANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa ROYANI Bin HASANUDIN pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Koperasi Syariah BMI Cabang Nanggung Kp Babakan Liud Rt. 001 Rw. 010 Desa Kalongliud Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

                                                     

  • Bahwa terdakwa ROYANI Bin HASANUDIN merupakan Asisten Manager Keuangan Koperasi Syariah BMI Cabang Nanggug berdasarkan Surat Keputusan Kantor Syariah Mandiri Indonesia Nomor : 244/SK/KopSyah. BMI/IX/2020 Tanggal 29 September 2020 Tentang Pengangkatan Asisten Manajer Kantor Cabang dengan tugas dan tanggungjwab mengatur dan mencatat masuk dan keluarnya transaksi keuangan koperasi dan menjaga keamanan uang koperasi yang ada di dalam brankas koperasi dan membuat laporan harian untuk keberlangsungan operasional dan mencegah terjadinya kecurangan.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 07.00 wib terdakwa sedang berada diluar kantor untuk pengambilan setoran warga sebagai nasabah atau anggota koperasi, kemudian sekira jam jam 10.30 wib terdakwa kembali ke kantor untuk istirahat, lalu terdakwa ditelpon oleh seseorang melalui WA untuk menawarkan usaha melalui link yang dikirim, oleh karena brankas dalam penguasaan terdakwa yang berada didalam ruangan terdakwa, setelah itu sekitar jam 11.30 Wib terdakwa ngambil uang dari brankas koperasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan langsung keluar kantor menggunakan uang tersebut dengan cara topup dana (uang digital) di Handphone terdakwa di alfamart Lukut, lalu uang tersebut terdakwa transfer ke rekening yang dikirim oleh seseorang yang menawarkan usaha melalui link, kemudian sekira jam 14.00 wib terdakwa mengambil lagi uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan keluar kantor lagi untuk metransfer ke rekening pribadi terdakwa melalui BRILink Lukut yang kemudian terdakwa transfer lagi ke rekening yang dikirim seseorang melalui BRI Link, selanjutnya  sekira jam 15.00 wib terdakwa mengambil uang lagi sebesar Rp. 15.000.000,- dan keluar kantor melakukan transfer lagi ke rekening pribadi melalui BRILink yang kemudian terdakwa transfer ke rekening melalui BRI Link, setelah itu sekitar jam 15.30 wib terdakwa menginput tabungan dari peribadi terdakwa sebanyak kurang lebih 2-3 kali singat terdakwa uang yang diinput kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 dan dari BMI Mobile terdakwa transfer uang yang dinfut tersebut ke rekening peribadi terdakwa. Kemudian sekira 16.00 wib terdakwa kembali mengambil uang lagi dari brankas sebesar Rp. 10.000.000,- dan keluar kantor melakukan transfer lagi ke rekening pribadi melalui BRILink warung yang dekat dengan pom bensin yang ada di Kecamatan Nanggung dan kembali transfer ke rekening yang dikirimkan oleh seseorang tersebut lagi dan kembali ke kantor sambil merapihkan pekerjaan terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Koperasi Syariah BMI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 76.404.989,- ( tujuh puluh enm juta empat ratus empat ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ROYANI Bin HASANUDIN pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Koperasi Syariah BMI Cabang Nanggung Kp Babakan Liud Rt. 001 Rw. 010 Desa Kalongliud Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

                                                     

  • Bahwa terdakwa ROYANI Bin HASANUDIN merupakan Asisten Manager Keuangan Koperasi Syariah BMI Cabang Nanggug berdasarkan Surat Keputusan Kantor Syariah Mandiri Indonesia Nomor : 244/SK/KopSyah. BMI/IX/2020 Tanggal 29 September 2020 Tentang Pengangkatan Asisten Manajer Kantor Cabang dengan tugas dan tanggungjwab mengatur dan mencatat masuk dan keluarnya transaksi keuangan koperasi dan menjaga keamanan uang koperasi yang ada di dalam brankas koperasi dan membuat laporan harian untuk keberlangsungan operasional dan mencegah terjadinya kecurangan.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 07.00 wib terdakwa sedang berada diluar kantor untuk pengambilan setoran warga sebagai nasabah atau anggota koperasi, kemudian sekira jam jam 10.30 wib terdakwa kembali ke kantor untuk istirahat, lalu terdakwa ditelpon oleh seseorang melalui WA untuk menawarkan usaha melalui link yang dikirim, oleh karena brankas dalam penguasaan terdakwa yang berada didalam ruangan terdakwa, setelah itu sekitar jam 11.30 Wib terdakwa ngambil uang dari brankas koperasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan langsung keluar kantor menggunakan uang tersebut dengan cara topup dana (uang digital) di Handphone terdakwa di alfamart Lukut, lalu uang tersebut terdakwa transfer ke rekening yang dikirim oleh seseorang yang menawarkan usaha melalui link, kemudian sekira jam 14.00 wib terdakwa mengambil lagi uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan keluar kantor lagi untuk metransfer ke rekening pribadi terdakwa melalui BRILink Lukut yang kemudian terdakwa transfer lagi ke rekening yang dikirim seseorang melalui BRI Link, selanjutnya  sekira jam 15.00 wib terdakwa mengambil uang lagi sebesar Rp. 15.000.000,- dan keluar kantor melakukan transfer lagi ke rekening pribadi melalui BRILink yang kemudian terdakwa transfer ke rekening melalui BRI Link, setelah itu sekitar jam 15.30 wib terdakwa menginput tabungan dari peribadi terdakwa sebanyak kurang lebih 2-3 kali singat terdakwa uang yang diinput kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 dan dari BMI Mobile terdakwa transfer uang yang dinfut tersebut ke rekening peribadi terdakwa. Kemudian sekira 16.00 wib terdakwa kembali mengambil uang lagi dari brankas sebesar Rp. 10.000.000,- dan keluar kantor melakukan transfer lagi ke rekening pribadi melalui BRILink warung yang dekat dengan pom bensin yang ada di Kecamatan Nanggung dan kembali transfer ke rekening yang dikirimkan oleh seseorang tersebut lagi dan kembali ke kantor sambil merapihkan pekerjaan terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil uang milik Koperasi Syariah BMI, Koperasi Syariah BMI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 76.404.989,- ( tujuh puluh enm juta empat ratus empat ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah).

 

 ---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya