- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Mengijinkan dan memberi kewenangan secara hukum Pemohon mengadakan dan melaksanakan RUPS/RUPSLB sendiri PT. DUA BERKAT PROPERTI dengan mata acara sebagai berikut :
- Permintaan data dan keterangan terkait dengan Perseroan ( PT. DUA BERKAT PROPERTI), termasuk namun tidak terbatas pada wacana penutupan perseroan beserta unit usahanya.
- Melakukan perubahan pengurus/mengganti dan /atau mengangkat kembali Direksi PT. DUA BERKAT PROPERTI.
- Melakukan perubahan pengurus/mengganti Dewan Komisaris PT. DUA BERKAT PROPERTI.
4. Memberikan hak dan kewenangan kepada Pemohon untuk merubah dan mengganti susunan personalia Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. DUA BERKAT PROPERTI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
5. Menyatakan sah secara hukum hasil RUPS/RUPSLB PT. Dua Berkat Properti yang dijalankan dan dilakukan Pemohon. |