Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
523/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.HIBAR ABDI PRADYA
2.MEGAWATI
2.DIAN DANIATY
3.HENDRA SETIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 523/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIBAR ABDI PRADYA
2MEGAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suganda, SH., MHHIBAR ABDI PRADYA
2Suganda, SH., MHMEGAWATI
Tergugat
NoNama
1DIAN DANIATY
2HENDRA SETIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT tidak melakukan Perbuatan Tindak Pidana Penipuan dan atau PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dituduhkan oleh TERGUGAT I terhadap PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menuduh PARA PENGGUGAT telah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tanpa di dukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B/506/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 januari 2023 atas nama Pelapor Sdr. DIMAS FRENDISTYA, SH., MH., CLA karena sengketa antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II adalah sengketa perdata yang telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama Nomor : 23 tanggal 15 Februari 2022 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan bukan ranah hukum pidana yang berimbas terhadap PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan TERGUGAT II bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembuatan perijinan tambang dan mengembalikan seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I terhadap TERGUGAT II untuk pembuatan perijinan tambang di Padang, Sumatera Barat;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
  7. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Memerintahkan TERGUGAT II untuk segera melakukan penyelesaian administrasi dan biaya perijinan terhadap TERGUGAT I;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian MATERIIL kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan seketika setelah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewesjde);
  10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian IMMATERIIL kepada  PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan seketika setelah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewsisjde);
  11. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak