Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2026/PN Cbi AWALUDIN MAJID 1.EMA KRISNAWATI
2.DEDI WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AWALUDIN MAJID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDRUS UMAR, SH,AWALUDIN MAJID
Tergugat
NoNama
1EMA KRISNAWATI
2DEDI WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah, Perjanjian Perikatan Jual Beli dan Kuasa yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat II pada tanggal 28 April 2025, dihadapan Notaris Kabupaten Bogor, Sidah, SH., M.Kn.
3. Menyatakan sah, Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 28 April 2025 dan tanggal 27 Juli 2025. 
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, jual beli yang dilakukan pada tanggal 18 Nopember 2025, berupa sebidang tanah seluas 402 m2 (empat ratus dua meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi), SHM Nomor 107/Petir, tercatat atas nama Dedi Wijaya, terletak di Kp. Malingping, RT.002 RW.001, Kelurahan/Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Sertifikat Hak Milik NIB.10.10.000105063.0 diterbitkan atas Akta Jual Beli Nomor 102/2025 tanggal 18 November 2025, Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 402 m2 (empat ratus dua meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi), Pemegang Hak dan Wajib Pajak tercatat atas nama Rony Priyani Racman. 
6. Memerintahkan untuk Eksekusi Pengosongan objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik NIB.10.10.000105063.0 dahulu SHM Nomor 107/Petir, terletak di Kp. Malingping, RT.002 RW.001, Kelurahan/Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 
7. Membatalkan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 28 April 2025 dan tanggal 27 Juli 2025, antara Penggugat dan Tergugat I.
8. Menghukum Para Tergugat mengembalikan Uang Pinjaman sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.
9. Menghukum Para Tergugat membayar tunggakkan uang biaya penitipan SHM Nomor 107/Petir, objek gadai sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah). 
10. Memerintahkan untuk melaksanakan Sita Jaminan milik Tergugat terhadap aset-aset bergerak dan aset-aset tidak bergerak.
11. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar              Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai. 
12. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).   
13. Menghukum Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-hari, setiap lalai dalam menjalankan hasil putusan terhitung sejak putusan dibacakan.
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi.
15. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak