Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2026/PN Cbi INDAH RUSHARDHANTI,SE.,MM. CHINDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAH RUSHARDHANTI,SE.,MM.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasin Nugraha,S.Kom.,S.H.,M,Kn.INDAH RUSHARDHANTI,SE.,MM.
Tergugat
NoNama
1CHINDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer:
A. DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa, berupa:
- Satu bidang tanah dengan luas 4.894 m2 (Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Meter Persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 806/Pengasinan, tercatat atas nama INDAH RUSHARDJANTI, SE,MMM 15/06/1972 ,yang terletak di Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat (setempat saat ini dikenal  Jalan Raya Pemuda, Kp.Kebon Kopi, RT.003 / RW.007 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat) ,dan sesuai nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.03.220.008.010-0511.0. terletak di:
Provinsi : Jawa Barat;
Kabupaten : Bogor;
Kecamatan : Gunung Sindur;
Desa : Pengasinan;
Jalan : Kampung Kebon Kopi Rukun Tetangga 003, Rukun Warga  007;
 
Dengan Batas-Batas:
Utara : Tanah Gang
Timur : Tanah milik H.Marjak
Selatan : Jalan Raya Pemuda
Barat : Jalan Gang Betet 1
 
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan seluruh aktivitas diatas tanah objek sengketa;
4. Menetapkan status quo atas tanah objek sengketa;
 
5. Melarang TERGUGAT mengalihkan atau memanfaatkan tanah dalam bentuk apapun.
B. DALAM POKOK PERKARA:
6. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa;
7. Menyatakan alat bukti kepemilikan PENGGUGAT sah dan berkekuatan hukum atas objek tanah a quo, berupa:
- Satu bidang tanah dengan luas 4.894 m2 (Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Meter Persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 806/Pengasinan, tercatat atas nama INDAH RUSHARDJANTI, SE,MMM 15/06/1972 ,yang terletak di Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat (setempat saat ini dikenal  Jalan Raya Pemuda, Kp.Kebon Kopi, RT.003 / RW.007 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat) ,dan sesuai nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.03.220.008.010-0511.0. terletak di:
Provinsi : Jawa Barat;
Kabupaten : Bogor;
Kecamatan : Gunung Sindur;
Desa/Kelurahan : Pengasinan;
Jalan : Kampung Kebon Kopi Rukun Tetangga 003, Rukun Warga  007;
 
Dengan Batas-Batas:
 
Utara : Tanah Gang
Timur : Tanah milik H.Marjak
Selatan : Jalan Raya Pemuda
Barat : Jalan Gang Betet 1
 
8. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan, menghentikan penguasaan dan menyerahkan objek tanah secara sukarela kepada PENGGUGAT;
10. Apabila Tergugat tidak melaksanakan secara sukarela, maka memerintahkan eksekusi riil dengan bantuan aparat negara;
11. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat, sebagai berikut:
a. Materiil sebesar sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
b. Immaterill sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp2.500.000,- per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
13. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
14. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak