INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 207/Pdt.G/2026/PN Cbi | SILVIA MARGARITA HUSODO | AGUS SULTONI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 207/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
• Sebidang tanah seluas 96 M2 berikut bangunan rumah di atasnya seluas 107 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 9157/Sukahati atas nama Silvia Margarita Husodo yang terletak di Perumahan Emerald Land Blok B Nomor 5, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli dan Kuasa Nomor: 05 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat;
4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli dan Kuasa Nomor: 05 tanggal 18 Oktober 2024 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Emerald Land Blok B Nomor 5, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
8. Menyatakan pembayaran yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian, biaya, dan konsekuensi wanprestasi Tergugat yang pelaksanaannya tunduk pada ketentuan perjanjian dan pertimbangan hukum Majelis Hakim;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
11. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
