Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2026/PN Cbi SILVIA MARGARITA HUSODO AGUS SULTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SILVIA MARGARITA HUSODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Pradityo, SHSILVIA MARGARITA HUSODO
Tergugat
NoNama
1AGUS SULTONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINI SUDIANI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap: 
• Sebidang tanah seluas 96 M2 berikut bangunan rumah di atasnya seluas 107 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 9157/Sukahati atas nama Silvia Margarita Husodo yang terletak di Perumahan Emerald Land Blok B Nomor 5, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli dan Kuasa Nomor: 05 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat; 
4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli dan Kuasa Nomor: 05 tanggal 18 Oktober 2024 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya; 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Emerald Land Blok B Nomor 5, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat; 
6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini; 
8. Menyatakan pembayaran yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian, biaya, dan konsekuensi wanprestasi Tergugat yang pelaksanaannya tunduk pada ketentuan perjanjian dan pertimbangan hukum Majelis Hakim; 
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
11. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak