Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Heriyansyah
2.Lina Marlina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hagai Jasefri Abadi ManurungPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat
NoNama
1Heriyansyah
2Lina Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 410.103.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1020120250111793 tanggal 11/01/2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1020120250111793  tanggal 11/01/2025  (“Perjanjian Jual Beli”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1020120250111793 tanggal 11/01/2025  berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  4.  Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W11.00098074.AH.05.01 TAHUN 2025
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota Innova All New G 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW42G1F2315969, Nomor Mesin: 1TR8847568, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F1656VU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil          = Rp. 310.103.000,-
  2. Kerugian Immateriil     = Rp. 100.000.000,-

Total                      ________________________(+)

                                          = Rp. 410.103.000,-

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  Toyota Innova All New G 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW42G1F2315969, Nomor Mesin: 1TR8847568, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F1656VU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak