| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama milik Pemohon, yaitu: Nama semula: RORO FIDYANA RAHMADANI menjadi DEWI RISMAWATI pada dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor: 2367 atas nama RORO FIDIYANA RAHMADANI yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada 26 Mei 2014 agar sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga Nomor: 3201061210210008, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-26012022-0343 dan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3175054211900006 Pemohon demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Pemohon dari nama RORO FIDYANA RAHMDANI menjadi DEWI RISMAWATI;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|