Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
464/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.EPIYARTI, S.H., M.H.
3.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
4.YOGA PAMUNGKAS, SH
1.ARI ANDRIANTO
2.VIRGO SIAHAAN
3.HATOGUAN SITANGGANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 464/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4076/M.2.18.3/EKU.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2EPIYARTI, S.H., M.H.
3DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
4YOGA PAMUNGKAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ANDRIANTO[Penahanan]
2VIRGO SIAHAAN[Penahanan]
3HATOGUAN SITANGGANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Ari Andrianto, terdakwa Virgo Siahaan dan terdakwa Hatoguan Sitanggang, sekira dari tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan 28 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Kampung Kirab, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan masing-masing para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa Ari Andrianto bekerja di tempat oplosan gas subsidi 3 kg sekitar akhir bulan Mei 2026, terdakwa Ari berkenalan Sdr. PADANG di Lapo (rumah makan batak) di daerah kampung kirab, selanjutnya Terdakwa Ari Andrianto ditawari untuk bekerja melakukan pemindahan isi gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg.
  • Bahwa terdakwa Virgo bekerja di tempat oplosan gas subsidi 3 kg, sekira pertengahan bulan Mei 2026 dimana terdakwa Virgo di telepon oleh Sdr. PADANG yang mengajak Terdakwa Virgo untuk bekerja di lokasi penyuntikan/pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kg ke dalam tabung Gas Non Subsidi 12 Kg milik Sdr. PADANG.                                           Terdakwa Ari dan terdakwa Virgo mulai bekerja di lokasi penyuntikan/pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kg ke dalam tabung Gas Non Subsidi 12 Kg milik Sdr. PADANG pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 .
  • Awal mula terdakwa Hatoguan bekerja dengan bos Padang yaitu pada Hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, Terdakwa Hatoguan bertemu dengan Bos Padang dan menawarkan pekerjaan sebagai kuli bongkar muat gas di tempat oplosan gas dan diberikan tugas hanya menaikan dan menurunkan Gas 3 kg dan gas 12 kg yang akan di oplos.
  • Bahwa terdakwa Ari diberikan HT (handytalky) untuk komunikasi dengan Sdr. PADANG selama kegiatan penyuntikan gas/oplos gas. Adapun ketika para terdakwa tiba di dalam rumah kosong/tempat oplos tersebut, tabung gas 12 kg kosong sejumlah 80 telah disiapkan dengan kondisi berjejer oleh Sdr. BRAM, untuk sekali pemindahan tabung 12 di susun seluruh tabung berjejer dengan tabung 3 kg diatasnya yang telah terhubung oleh tombak besi, untuk tabung 12 kg membutuhkan isi tabung gas sebanyak 4 tabung gas 3 kg dan HATOGUAN SITANGGANG bagian menimbang dengan timbangan elektronik.
  • Adapun cara terdakwa Ari dan terdakwa Virgo melakukan pemindahan/penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg  adalah sebagai berikut :                        
  • Sdr BRAM menyusun tabung gas 12 kg dengan posisi di bawah dan untuk tabung gas 3 kg posisi di atasnya, untuk sekali pemindahan tabung 12 di susun seluruh tabung berjejer, untuk tabung 12 kg membutuhkan isi tabung gas sebanyak 4 tabung gas 3 kg dan terdakwa HATOGUAN SITANGGANG bagian menimbang dengan timbangan elektronik;  
  • Kemudian disusun tabung gas 12 kg dengan posisi di bawah dan untuk tabung gas 3 kg posisi di atasnya,  untuk sekali pemindahan tabung 12kg disusun seluruh tabung berjejer, untuk tabung 12kg membutuhkan isi tabung gas sebanyak 4 tabung gas 3 kg dan ditimbang dengan timbangan elektronik;                        
  • selanjutnya diatas tabung gas 12 kg di letakan es batu plastik, dan dipasang tombak besi pada bagian lubang regulator tabung 12 kg yang menghubungkan lubang regulator pada tabung gas 3 kg;                         
  • untuk menghabiskan isi gas 3 kg diperlukan waktu sekitar 3 menit, selanjutnya di angkat tabung 3 kg yang kosong dan dipasangkan kembali tabung gas 3 kg lainnya;
  • tabung gas 12 kg hasil oplosan disusun di dalam tempat oplos selanjutnya oleh Bos PADANG yang mengatur untuk pengambilannya.

   

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib di rumah kosong/tempat oplos di Kampung Kirab, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat sekira pukul 17.00 Wib gas 3 kg isi datang ke rumah kosong diantar oleh supir yang namanya Terdakwa Ari, terdakwa Virgo dan terdakwa Hatoguan tidak tahu dengan menggunakan mobil pickup carry warna hitam nomor polisi tidak ingat sejumlah 280 tabung, setelah diturunkan oleh terdakwa HATOGUAN SITANGGANG dan Sdr. BRAM, Terdakwa Ari dan terdakwa VIRGO selaku orang yang memindahkan gas subsidi  (dokter) menyiapkan sarana dan prasarana  peralatannya seperti besi tombak dan es batu plastik.
  • Periode pertama sebanyak 280 tabung 3 kg dapat dipindahkan menjadi 70 tabung gas 12 kg, jadi rata rata 1 tabung 12 kg membutuhkan sebanyak 4 tabung gas 3 kg dalam waktu sekitar 2 jam, untuk 1 tabung 12 kg pengerjaanya sekitar 15 menit, untuk 70 tabung gas 12 kg yang sudah terisi dijejerkan kembali. Dan dilaporkan via HT ke bos PADANG bahwa ”pemindahan telah selesai mau dimuat langsung atau tidak?”, Bos PADANG sampaikan ”disusun rapih saja dulu”.                        

Sekira pukul 19.10 Wib sejumlah 280 tabung 3 kg yang telah dipindahkan isinya diambil supir yang namanya para Terdakwa tidak tahu dengan menggunakan mobil pickup carry warna hitam nomor polisi juga tidak ingat.                                    

  • Periode kedua sekira pukul 19.30 Wib tabung 12kg kosong tiba ditempat oplos sejumlah 31 tabung yang diantar oleh supir yang namanya para Terdakwa tidak tahu dengan menggunakan mobil pickup grandmax warna hitam nomor polisi juga tidak ingat. Selanjutnya dibantu oleh Sdr. HATOGUAN SITANGGANG dan Sdr. BRAM menurunkan tabung 12kg tersebut kedalam rumah kosong/tempat oplos. Sekira pukul 20.00 Wib tabung 3Kg isi tiba sejumlah 160 tabung supir yang namanya Terdakwa tidak tahu dengan menggunakan mobil pickup carry warna hitam nomor polisi tidak ingat.                                 

Terdakwa menjelaskan bahwa sisa tabung 12 kg kosong masih tersisa 10 tabung yang belum dioplos ditambah 31 tabung yang diantar pada periode kedua. 41 tabung 12kg kosong tersebut dioplos dari tabung periode kedua sejumlah 160 tabung 3kg, dan menghasilkan 40 tabung 12 kg isi. Adapun sisa 1 tabung 12 kg tidak diisi karena rusak.           

Sekira pukul 21.00 Wib sejumlah 124 tabung 3kg diambil supir yang namanya Terdakwa tidak tahu dengan menggunakan mobil pickup carry warna hitam nomor polisi tidak ingat, dengan alasan butuh tabung kosong untuk belanja kembali. Sehingga tersisa 36 tabung 3 kg di tempat oplos.                                 

  • Bahwa Terdakwa Ari, terdakwa Virgo dan terdakwa Hatoguan tidak mengenal supir yang mengantar tabung 3 kg dan 12 kg tersebut karena setiap antar supir selalu ganti/baru dan para Terdakwa diperintahkan oleh Bos PADANG tidak boleh tanya tanya.                    

Terdakwa Ari menjelaskan bahwa yang bekerja di tempat oplosan gas tersebut sebanyak 4 orang dengan rincian sebagai berikut:                              

  1. 2 (dua) orang, Terdakwa Ari sendiri dan terdakwa VIRGO SIAHAAN selaku penyuntik Gas;                                
  2. 2 (dua) orang Terdakwa HATOGUAN SITANGGANG dan Sdr. BRAM selaku kuli bongkar muat tabung.                

Adapun Sdr. BRAM melarikan diri sewaktu ada pemeriksaan Polisi.       

  • Bahwa Terdakwa Ari, terdakwa Virgo dan terdakwa Hatoguan tidak mengetahui alamat dan keberadaan Sdr. PADANG, identitas yang Terdakwa ketahui umur sekira 36 tahun, tinggi badan sekitar 160 cm, berbadan sedang warna kulit coklat, rambut hitam agak ikal.      

Bahwa Tabung gas 12 kg hasil oplosan tersebut di jual kembali oleh Bos PADANG, namun para Terdakwa tidak tahu dijual kemana, kepada siapa tabung gas tersebut dijual serta tidak mengetahui harga jual tabung 12 Kg dan harga beli tabung 3 Kg subsidi.     

  • Para Terdakwa mengetahui bahwa Gas tabung 3 kg merupakan gas yang disubsidi oleh Pemerintah dari label / tulisan pada tabung gas 3 Kg yang tertulis: ”hanya untuk masyarakat miskin” sehingga peruntukanya hanya untuk warga miskin.          
  • Para terdakwa diberikan upah/gaji borongan bersama yang lain dari Sdr. PADANG per hari dengan secara tunai sebesar Rp 5000, /tabung 12kg.

Upah pekerjaan hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 diantar oleh Sdr. PADANG dan diletakkan dimeja dan langsung pergi, selanjutnya Terdakwa Ari yang ambil dan dibagi 4 (Terdakwa Ari sendiri, Terdakwa VIRGO, terdakwa HATOGUAN SITANGGANG dan Sdr. BRAM). Sesuai kesepakatan bersama bahwa Terdakwa dan VIRGO karena sebagai penyuntik lebih lelah dalam bekerja maka mendapatkan lebih besar Rp. 50.000, dari HATOGUAN dan BRAM. Sehingga perhitungannya adalah Terdakwa dan VIRGO masing masing sebesar Rp. 200.000, . Untuk HATOGUAN dan BRAM masing masing sebesar Rp. 150.000,  untuk sisa Rp. 100.000,  digunakan untuk makan dan minum.

  • Bahwa pada saat dilakukan penindakan amankan barang bukti sebagai berikut :          
  1. 110 (seratus sepuluh) buah tabung gas kapasitas 12 Kg isi;                      
  2. 1 (satu) buah tabung gas kapasitas 12 kg kosong;                                 
  3. 36 (tiga puluh enam) buah tabung gas kapasitas 3 Kg kosong;                  
  4. 89 (delapan puluh sembilan) buah tombak besi pendek;                          
  5. 1 (satu) buah kantong kecil karet/seal tabung gas;                                
  6. 1 (satu) buah timbangan elektronik;               
  7. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A07 warna hitam;             
  8. 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21A warna biru berkarakter;             
  9. 1 (satu) buah handphone merk Realme RMX5303 warna hijau metalik;        
  10. 1 (satu) buah Handy Talky merk Baofeng warna hitam.

 

-   Bahwa menurut ahli FATULLOH S. STAT ahli dari Pertamina Pada pokoknya menerangkan bahwa tabung gas LPG berwarna hijau ukuran 3 Kg merupakan tabung LPG yang disubsidi oleh Pemerintah.                

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan  ESDM  Nomor  28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.

    Kemasan yang digunakan oleh pemerintah untuk LPG tertentu adalah tabung 3 Kg berwarna hijau.

Menurut Ahli berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, bahwa:                                 

  1. Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha niaga LPG wajib memiliki Izin Usaha Niaga LPG;               
  2. Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan LPG;                              
  3. Mengacu kepada aturan diatas, maka pengisian tabung dilakukan pada pada fasilitas badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sendiri atau Badan Usaha pemegang izin usaha niaga LPG dapat bekerja sama dengan Badan Usaha pemegang izin usaha Penyimpanan LPG;           
  4. Selain   itu,   isi   gas   dalam   LPG   Tabung   3   Kg   (subsidi)  tidak  untuk dipindahkan ke tabung LPG non subsidi dan meniagakannya kembali dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan/laba, tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.     

                          

Berdasarkan keterangan di atas, menurut Ahli kegiatan terdakwa Ari, terdakwa Virgo dan terdakwa Hatoguan memindahkan Gas LPG 3 Kg subsidi ke LPG 12 Kg tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

  • Bahwa menurut ahli pidana Dr. Effendy Saragih, pada penjelasan angka 9 pasal 55 bahwa yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
  • Bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar gas adalah semua jenis bahan bakar yang berbentuk gas.

Bahwa yang dimaksud dengan liquefied petroleum gas adalah gas minyak bumi yang dicairkan.

Bahwa yang dimakusud dengan yang disubsidi Pemerintah adalah bahan bakar yang mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Bahwa yang dimaksud dengan penyediaan dan pendistribusian adalah suatu kegiatan menyediakan dan penyaluran atau penyampaian barang atau jasa dari produsen pada konsumen dan pemakai                              

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya