Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2024/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
1.Syaiful Anhar Nasution Alias Saiful Bin Abdul Muin Nasution (Alm)
2.Fanni Purba Alias Fanni Anak dari Parulian Purba
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1739/M.2.18.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syaiful Anhar Nasution Alias Saiful Bin Abdul Muin Nasution (Alm)[Penahanan]
2Fanni Purba Alias Fanni Anak dari Parulian Purba[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I Syaiful Anhar Nasution Alias Saiful Bin Abdul Muin Nasution (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II Fanni Purba Alias Fanni Anak dari Parulian Purba pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 13.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan  Maret 2024 bertempat di Jl. Citereup No. 3 Desa Citereup Kec. Citereup Kabupaten Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, ” telah mengambil barang, berupa 4 (empat) Psc Battery shotoVRLA 100 AH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan  merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. ”perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu:-----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawalnya Terdakwa I Syaiful Anhar Nasution Alias Saiful Bin Abdul Muin Nasution (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II Fanni Purba Alias Fanni Anak dari Parulian Purba mengilangkan STNK kendaraan kantor dimana para terdakwa bekerja di PT. PERSONEL ALIH DAYA yang menjadi inventaris tim para terdakwa. Kemudian para terdakwa harus mengganti biaya penggantian STNK mobil tersebut,  setelah itu para terdakwa berencana untuk mencuri Battery di salah satu Tower CMI di daerah Citereup dimana para terdakwa berkerja sebagai teknisi  dari PT. PERSONEL ADIH DAYA untuk melaksanakan perintah dalam hal perawatan dan pergantian sparepart/ barang yang ada di Site/ Tower yang menjadi tanggung jawab PT. PERSONEL ADIH DAYA yang menjadi Vendor dari PT. HUAWEI TECH INVESTMENT ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Syaiful Anhar Nasution Alias Saiful Bin Andul Muin Nasution (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II Fanni Purba Alias Fanni Anak dari Parulian Purba melihat jadwal pekerjaan di Tower CMI Citeureup akan dilakukan pada hari kamis tanggal 14 maret 2024. Akhirnya Para terdakwa memutuskan untuk mencuri Battery tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar proses duplikat STNK kendaraan yang hilang, selanjutnya terdakwa I Syaiful Anhar Nasution Alias Saiful Bin Andul Muin Nasution (Alm) berangkat dari rumah jam 11.00 wib menggunakan sepeda motor dan janjian dengan  terdakwa  II Fanni Purba Alias Fanni Anak dari Parulian Purba, di lokasi yang berada di Tower  Site E3200193/Citeureup (Jl.  Raya Gunung Putri GG. Redaksi Rt. 001/014 Kel. Gunung Putri Kec. Gunung Putri Kav. Bogor) yang beralamat di Jl. Citeureup  No. 3 Desa Citeureup Kec. Citeureup Kab. Bogor , Sesampainya dilokasi terdakwa I Syaiful Anhar melihat terdakwa II Fanni belum datang, kemudian terdakwa I Syaiful membuat laporan ijin report di grup wa Depok Jonggol untuk ijin ke Kantor Koramil Citeureup untuk melakukan mentenence dan mengambil Battery di tower CMI yang lokasinya berdekatan dengan kantor Koramil Citeureup. karena anggota koramil tersebut tahu jika terdakwa I Syaiful  petugas dari pihak tower dan tidak curiga akhirnya terdakwa I  diijinkan namun Terdakwa I diminta untuk meninggalkan KTP dan surat tugas. Setelah terdakwa I mengirimkan report untuk melakukan mentenence di Grup wa Depok Jonggol dan ijin ke Koramil Citeureup. Terdakwa I menunggu terdakwa II Fanni datang, setelah terdakwa II  Fanni datang  langsung melakukan pekerjaan sekaligus aksi pencurian Battery tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya awalnya terdakwa II Fanni memarkir kendaraannya di depan pintu masuk tower dengan tujuan untuk memudahkan ketika membawa Battery  masuk kedalam dengan membuka kunci smart key pintu tower CMI, dikarenakan Battery kunci smart key nya habis jadi para terdakwa tidak perlu menggunakan aplikasi smart key tersebut cukup dengan menarik kunci tersebut dan langsug terbuka. Setelah itu Para terdakwa masuk ke dalam Selter tower CMI dimana didalam selter tersebut terdapat perangkat telekomunikasi dan 4 buah Battery SHOTO VRLA 100 AH  milik PT HUAWEI TECH INVESTMENT. Kemudian terdakwa I Syaiful melepas baut yang tersambung ke kabel conektor sedangkan terdakwa II Fanni melakukan dokumentasi untuk dikirim ke grup. Setelah baut di ke 4 Battery SHOTO VRLA 100 AH  tersebut terlepas dari kabel conektor, terdakwa I Syaiful dan terdakwa II FANNI mengangkut Battery tersebut dan dinaikan kedalam mobil. Ketika Battery selesai dinaikan kedalam mobil tiba-tiba para saksi  datang anggota Koramil  dan mendokumentasikan pekerjaan para terdakwa,  setelah itu para terdakwa lanjut melakukan pengecekan perangkat, para terdakwa melihat di grup Wa Depok jonggol ada yang mempertanyakan keberadaan Para terdakwa di lokasi tersebut, namun oleh Para Terdakwa tidak di jawab dan saat itu anggota koramil sudah kembali ke kantor koramil akhirnya terdakwa I dan terdakwa II melapor ke anggota koramil tersebut jika Para Terdakwa tidak jadi mengembalikan 4 buah Battery SHOTO VRLA 100 AH tersebut dan setelah itu Para terdakwa mengembalikan 4 buah Battery SHOTO VRLA 100 AH  tersebut ketempatnya setelah itu tidak lama kemudian anggota koramil tersebut mendatangi Para terdakwa di dalam tower CMI sambal Video call dengan tower CMI saat itu Para Terdakwa langsung mengaku benar berniat akan mencuri Battery di Tower CMI,  selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
  • Bahwa benar apabila Battery tersebut berhasil para terdakwa ambil, akan di jual ketempat rongsokan di daerah Citeureup dengan harga perkilo Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;

- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak mendapatkan izin dari PT. HUAWEI TECH INVESTMENT, yang mengakibatkan kerugian lebih kurang sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut .

 

--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya