Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran NO.3201-LT-08082024-0088 ,Kartu Tanda Penduduk NIIK. 3201271112700006, dan Kartu Keluarga NO.3201270212080010 Pemohon dari nama asal KOMARRUDIN diganti menjadi KOMAR;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan/atau Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah V Kabupaten Bogor untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga dari semula tercatat atas nama KOMARRUDIN diganti menjadi KOMAR;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|