Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
740/Pdt.P/2024/PN Cbi KOMARRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 740/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOMARRUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran NO.3201-LT-08082024-0088 ,Kartu Tanda Penduduk NIIK. 3201271112700006, dan Kartu Keluarga NO.3201270212080010 Pemohon dari nama asal KOMARRUDIN diganti menjadi KOMAR;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor dan/atau Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah V Kabupaten Bogor  untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga dari semula tercatat atas nama KOMARRUDIN diganti menjadi KOMAR;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak