Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA, pada hari Selasa tanggal 15 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Telajung, RT.003/RW.005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dipinggir Jl. Cempaka, Cibubur, Jakarta Timur, Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA membeli obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir kepada seorang laki-laki tidak dikenal. Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA membeli perlempengnya isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga 500 (lima ratus) butir adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) menggunakan uang Terdakwa sendiri. Setelah melakukan transaksi tersebut, selanjutnya terdakwa kembali kerumah kontrakan terdakwa di Kp.Telajung Rt.003 Rw.005 Desa Telajung Udik Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor, kemudian obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir yang baru di beli disimpan didalam sebuah kantong plastik warna hitam, lalu disimpan dilantau kamar tidur rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya, saat sedang persiapan mau berangkat untuk berjualan obat pil jenis tramadol, datang beberapa oarang laki-laki berpakaian preman, mengaku petugas Kepolisian dari Sat Narkoba, lalu dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa berupa 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam di lantai kamar tidur rumah kontrakan tersebut, uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan obat yang sebelumnya telah laku, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna abu-abu dengan nomor IMEI: 861008056318356 dan nomor SIM Card: 083109018220.
- Bahwa obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir yang ditemukan pada Terdakwa merupakan milik Terdakwa sendiri, yang dimaksudkan untuk dijual atau diedarkan.
- Bahwa Terdakwa menjual obat pil jenis tramadol sejak awal bulan Februari 2024, Penjualan dilakukan di sekitar rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Telajung RT 003/RW 005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan dua metode, yaitu pembeli datang langsung ke rumah kontrakan Terdakwa, atau obat diantar langsung oleh Terdakwa kepada pembeli yang telah melakukan pemesanan melalui handphone sesuai dengan permintaan. Kegiatan jual beli obat tersebut dilakukan oleh Terdakwa setiap hari, dimulai sejak siang hari sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Penjualanobat pil jenis Tramadol tersebut secara bebas kepada orang lain, dengan pengecualian tidak menjual kepada anak-anak sekolah. Terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lempeng dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir.
- Bahwa hasil penjualan obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir adalah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila seluruhnya berhasil terjual.
- Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA mengetahui jika obat pil jenis tramadol merupakan obat terlarang yang perolehannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter , dan terdakwa tidak mengikuti SOP (standar Operasional Propsedur) dalam menjual obat pil jenis tramadol tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi atau dibidang kesehatan dan terdakwa bukan seorang Apoteker.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 2284 / NOF / 2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm., Apt., dan Tri Wulandari, S.H. pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0840 gram diberi nomor barang bukti 1287/2025/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari :
TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA
- 1287/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULUNGAN, S.Si., M.H., penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bila melihat dari barang bukti, tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras. Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker). Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA, pada hari Selasa tanggal 15 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Telajung, RT.003/RW.005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat dipinggir Jl. Cempaka, Cibubur, Jakarta Timur, Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA membeli obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir kepada seorang laki-laki tidak dikenal. Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA membeli perlempengnya isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga 500 (lima ratus) butir adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) menggunakan uang Terdakwa sendiri.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi EDI DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket di Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya yang menyatakan bahwa di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terdapat seseorang yang diduga menjual atau mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.00 WIB Saksi EDI DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp.Telajung, RT.003/RW.005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa berupa 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam di lantai kamar tidur rumah kontrakan tersebut, uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan obat yang sebelumnya telah laku, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna abu-abu dengan nomor IMEI: 861008056318356 dan nomor SIM Card: 083109018220.
- Bahwa obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir yang ditemukan pada Terdakwa merupakan milik Terdakwa sendiri, yang dimaksudkan untuk dijual atau diedarkan.
- Bahwa Terdakwa menjual obat pil jenis Tramadol tersebut secara bebas kepada orang lain, dengan pengecualian tidak menjual kepada anak-anak sekolah. Terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lempeng dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir. Penjualan dilakukan di sekitar rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Telajung RT 003/RW 005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun cara penjualannya dilakukan dengan dua metode, yaitu pembeli datang langsung ke rumah kontrakan Terdakwa, atau obat diantar langsung oleh Terdakwa kepada pembeli yang telah melakukan pemesanan melalui handphone sesuai dengan permintaan. Kegiatan jual beli obat tersebut dilakukan oleh Terdakwa setiap hari, dimulai sejak siang hari sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
- Bahwa hasil penjualan obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir adalah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila seluruhnya berhasil terjual.
- Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA mengetahui jika obat pil jenis tramadol merupakan obat terlarang yang perolehannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter , dan terdakwa tidak mengikuti SOP (standar Operasional Propsedur) dalam menjual obat pil jenis tramadol tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi atau dibidang kesehatan dan terdakwa bukan seorang Apoteker.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 2284 / NOF / 2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm., Apt., dan Tri Wulandari, S.H. pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0840 gram diberi nomor barang bukti 1287/2025/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari :
TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA
- 1287/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULUNGAN, S.Si., M.H., penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bila melihat dari barang bukti, tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras. Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker). Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA, pada hari Selasa tanggal 15 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Telajung, RT.003/RW.005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dipinggir Jl. Cempaka, Cibubur, Jakarta Timur, Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA membeli obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir kepada seorang laki-laki tidak dikenal. Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA membeli perlempengnya isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga 500 (lima ratus) butir adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) menggunakan uang Terdakwa sendiri. Setelah melakukan transaksi tersebut, selanjutnya terdakwa kembali kerumah kontrakan terdakwa di Kp.Telajung Rt.003 Rw.005 Desa Telajung Udik Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor, kemudian obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir yang baru di beli disimpan didalam sebuah kantong plastik warna hitam, lalu disimpan dilantau kamar tidur rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya, saat sedang persiapan mau berangkat untuk berjualan obat pil jenis tramadol, datang beberapa oarang laki-laki berpakaian preman, mengaku petugas Kepolisian dari Sat Narkoba, lalu dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa berupa 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam di lantai kamar tidur rumah kontrakan tersebut, uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan obat yang sebelumnya telah laku, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna abu-abu dengan nomor IMEI: 861008056318356 dan nomor SIM Card: 083109018220.
- Bahwa obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir yang ditemukan pada Terdakwa merupakan milik Terdakwa sendiri, yang dimaksudkan untuk dijual atau diedarkan.
- Bahwa Terdakwa menjual obat pil jenis tramadol sejak awal bulan Februari 2024, Penjualan dilakukan di sekitar rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Telajung RT 003/RW 005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan dua metode, yaitu pembeli datang langsung ke rumah kontrakan Terdakwa, atau obat diantar langsung oleh Terdakwa kepada pembeli yang telah melakukan pemesanan melalui handphone sesuai dengan permintaan. Kegiatan jual beli obat tersebut dilakukan oleh Terdakwa setiap hari, dimulai sejak siang hari sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Penjualanobat pil jenis Tramadol tersebut secara bebas kepada orang lain, dengan pengecualian tidak menjual kepada anak-anak sekolah. Terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lempeng dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir.
- Bahwa hasil penjualan obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir adalah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila seluruhnya berhasil terjual.
- Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA mengetahui jika obat pil jenis tramadol merupakan obat terlarang yang perolehannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter , dan terdakwa tidak mengikuti SOP (standar Operasional Propsedur) dalam menjual obat pil jenis tramadol tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi atau dibidang kesehatan dan terdakwa bukan seorang Apoteker.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 2284 / NOF / 2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm., Apt., dan Tri Wulandari, S.H. pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0840 gram diberi nomor barang bukti 1287/2025/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari :
TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA
- 1287/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULUNGAN, S.Si., M.H., penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bila melihat dari barang bukti, tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras. Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker). Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA, pada hari Selasa tanggal 15 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Telajung, RT.003/RW.005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat dipinggir Jl. Cempaka, Cibubur, Jakarta Timur, Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA membeli obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir kepada seorang laki-laki tidak dikenal. Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA membeli perlempengnya isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga 500 (lima ratus) butir adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) menggunakan uang Terdakwa sendiri.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi EDI DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket di Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya yang menyatakan bahwa di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terdapat seseorang yang diduga menjual atau mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.00 WIB Saksi EDI DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp.Telajung, RT.003/RW.005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa berupa 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam di lantai kamar tidur rumah kontrakan tersebut, uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan obat yang sebelumnya telah laku, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna abu-abu dengan nomor IMEI: 861008056318356 dan nomor SIM Card: 083109018220.
- Bahwa obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir yang ditemukan pada Terdakwa merupakan milik Terdakwa sendiri, yang dimaksudkan untuk dijual atau diedarkan.
- Bahwa Terdakwa menjual obat pil jenis Tramadol tersebut secara bebas kepada orang lain, dengan pengecualian tidak menjual kepada anak-anak sekolah. Terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lempeng dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir. Penjualan dilakukan di sekitar rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Telajung RT 003/RW 005, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun cara penjualannya dilakukan dengan dua metode, yaitu pembeli datang langsung ke rumah kontrakan Terdakwa, atau obat diantar langsung oleh Terdakwa kepada pembeli yang telah melakukan pemesanan melalui handphone sesuai dengan permintaan. Kegiatan jual beli obat tersebut dilakukan oleh Terdakwa setiap hari, dimulai sejak siang hari sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
- Bahwa hasil penjualan obat pil jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir adalah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila seluruhnya berhasil terjual.
- Terdakwa TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA mengetahui jika obat pil jenis tramadol merupakan obat terlarang yang perolehannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter , dan terdakwa tidak mengikuti SOP (standar Operasional Propsedur) dalam menjual obat pil jenis tramadol tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi atau dibidang kesehatan dan terdakwa bukan seorang Apoteker.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 2284 / NOF / 2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm., Apt., dan Tri Wulandari, S.H. pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0840 gram diberi nomor barang bukti 1287/2025/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari :
TEDI SUPRIADI bin NANA SUKMANA
- 1287/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULUNGAN, S.Si., M.H., penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bila melihat dari barang bukti, tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras. Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker). Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------ |