Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2024/PN Cbi 1.Rizky Chaniago, S.H.
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
ASEF SEFTIANA BIN NAJMUDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 386/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2351/M.2.18/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Chaniago, S.H.
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEF SEFTIANA BIN NAJMUDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Kesatu

 

------- Bahwa Terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) pada tanggal 02 Mei 2024 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024  bertempat di rumah pelapor atau korba yang beralamat di Kp. Sukamanah RT/RW 004/001, Desa Bitungsari Kec Ciawi, Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 sekitar 10.00 WIB di rumah warga Desa Bitungsari yang beralamat di Kp. Sukamanah Rt/Rw. 004/001 Desan Bitungsari Kec. Ciawi Kab Bogor, terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) memasuki rumah salah satu warga yang berada di wilayah bitungsari, terdakwa memasuki rumah tersebut dengan cara mencongkel/merusak jendela rumah tersebut dengan menggunakan flat besi berukuran krang Besi Flat berukuran panjang -/+ 50cm, lebar -/+ 4cm dan tebal -/+ 3mm dan gagang roler cat besi di area rumah korban. Setelah terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) congkel/rusak jendela rumah warga tersebut, terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) masuk ke ruang kamar rumah korban dan mengambil 2 (dua) buah handphone yang dimana 1 (satu) handphone merek Handphone merk Infinix Five C warna hitam, dengan nomor IMEI HandPhone Sbb : IMEI1 : 359664875682387, IMEI2 : 359664875682395 dan 1 (satu) handphone Handphone merk Realme C2 warna biru, dengan nomor IMEI HandPhone Sbb : IMEI1 : 868383049712459, IMEI2 : 868383049712442, dan 1 (satu) buah Charger Handphone merk Realme. Kemudian terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm)  keluar dari ruang kamar rumah tersebut lalu terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) mencongkel/merusak jendela yang kedua (jendela ruang tamu) pada saat terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) sedang mencongkel/merusak jendela ruang tamu rumah tersebut terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) kepergok oleh anak pemilik rumah tersebut, kemudian terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) di teriaki “MALING.. MALING.. MALING”,  oleh Saksi MOHAMAD IMAM SALJI dan terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) melarikan diri, kemudian terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) di kejar oleh Saksi MOHAMAD IMAM SALJI dan warga sekitar. Pada saat terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) di kejar ia langsung masuk ke rumah warga di wilayah Desa. Bitungsari yang diketahui merupakan rumah dari Sdr. Ust. IRFAN. Setelah terdakwa masuk kerumah warga kemudian terdakwa di amankan oleh pemilik rumah dan warga sekitar. Tidak lama kemudian pada pukul 11.45 WIB datang petugas kepolisian dari Polsek Ciawi lalu terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian tersebut ke Polsek Ciawi.       
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi ATANG HERMAWAN akibat Pencurian dan Pemberatan tersebut kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) pada tanggal 02 Mei 2024 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024  bertempat di rumah pelapor atau korba yang beralamat di Kp. Sukamanah RT/RW 004/001, Desa Bitungsari Kec Ciawi, Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 sekitar 10.00 WIB di rumah warga Desa Bitungsari yang beralamat di Kp. Sukamanah Rt/Rw. 004/001 Desan Bitungsari Kec. Ciawi Kab Bogor, terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) memasuki rumah salah satu warga yang berada di wilayah bitungsari, terdakwa memasuki rumah tersebut dengan cara mencongkel/merusak jendela rumah tersebut dengan menggunakan flat besi berukuran krang Besi Flat berukuran panjang -/+ 50cm, lebar -/+ 4cm dan tebal -/+ 3mm dan gagang roler cat besi di area rumah korban. Setelah terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) congkel/rusak jendela rumah warga tersebut, terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) masuk ke ruang kamar rumah korban dan mengambil 2 (dua) buah handphone yang dimana 1 (satu) handphone merek Handphone merk Infinix Five C warna hitam, dengan nomor IMEI HandPhone Sbb : IMEI1 : 359664875682387, IMEI2 : 359664875682395 dan 1 (satu) handphone Handphone merk Realme C2 warna biru, dengan nomor IMEI HandPhone Sbb : IMEI1 : 868383049712459, IMEI2 : 868383049712442, dan 1 (satu) buah Charger Handphone merk Realme. Kemudian terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm)  keluar dari ruang kamar rumah tersebut lalu terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) mencongkel/merusak jendela yang kedua (jendela ruang tamu) pada saat terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) sedang mencongkel/merusak jendela ruang tamu rumah tersebut terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) kepergok oleh anak pemilik rumah tersebut, kemudian terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) di teriaki “MALING.. MALING.. MALING”,  oleh Saksi MOHAMAD IMAM SALJI dan terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) melarikan diri, kemudian terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) di kejar oleh Saksi MOHAMAD IMAM SALJI dan warga sekitar. Pada saat terdakwa ASEF SEFTIANA Bin Alm NAJMUDIN (Alm) di kejar ia langsung masuk ke rumah warga di wilayah Desa. Bitungsari yang diketahui merupakan rumah dari Sdr. Ust. IRFAN. Setelah terdakwa masuk kerumah warga kemudian terdakwa di amankan oleh pemilik rumah dan warga sekitar. Tidak lama kemudian pada pukul 11.45 WIB datang petugas kepolisian dari Polsek Ciawi lalu terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian tersebut ke Polsek Ciawi.       
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi ATANG HERMAWAN akibat Pencurian dan Pemberatan tersebut kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya