Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2026/PN Cbi BUKIT DARBIS SITOMPUL. SH 1.PAULUS RUMAGIT PITOY
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. BOGOR II
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 475.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sebesar 10 % (sepuluh persen) atas dari keseluruhan jumlah nilai dari harga 475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan melunasi kekeurangan Oprasional Advokat Rp. 8000.000 (delapan Juta Rupiah) sisah dari Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada PENGGUGAT jumlah keseluruhanya sebesar Rp. 55.500.000 (lima puluh lima juta lima ratus rupaiah) nilai yang diperoleh PENGGUGAT dari TERGUGAT ”
  4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal 22 September 2026 didaftarkanya gugatan ini, sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh kewjibanya 55.500.000 (lima puluh lima juta lima ratus rupaiah) kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Patuh atas Putusan Perkara ini
  7. Bahwa, agar gugatan perkara ini tidak menjadi illusoir kelak dikemudian hari karena adanya kekhawatiran dan sangka yang beralasan dari PENGGUGAT bahwa TERGUGAT akan mengalihkan Tanah dan Banguna yang di perjanjikan kepada pihak lain sehubungan dengan adanya perkara ini, maka PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta TERGUGAT berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 4211 Bojong Nangka. Atas Nama : Koprasi Kariyawan Bank Internasional Indonesia mauapun atas nama : TERGUGAT (Paulus Rumagit Pitoy),  Seluas 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) Terletak Blok D2 No. 01 Desa Bojong Nangka, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Jabar
  8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari TERGUGAT(Uit Voerbaar bij Vooraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak