| Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT telah wan prestasi/ ingkar janji
- Meletakkan sita jaminan atas Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Jl. Pertanian Raya No. 81 RT 003 / RW 004, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang di letakkan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa Uang senilai Rp. 21.150.000.000 ( Dua puluh satu milyar seratus ratus lima puluh juta rupiah ) dengan perincian :
- Uang senilai Rp, 14.000.000.000,- ( Empat belas milyar rupiah )
- Bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 05991 kurang lebih Rp. 3.000.000.000., ( tiga milyar rupiah )
- Sertifikat Hak Milik No. 01540, kurang lebih adalah senilai Rp. Rp. 4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah )
- Biaya Pengacara untuk pengurusan penagihan , mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan senilai Rp. 150.000.000, ( seratus lima puluh juta rupiah )
Total ganti rugi adalah Rp. 21.150.000.000 ( Dua puluh satu milyar seratus ratus lima puluh juta rupiah )
- Menghukum TERGUGAT agar menyerahkan menjaminkan 30 % ( tiga puluh persen ) dari saham milik TERGUGAT yang ada pada P.T. ABEL PRIMA SEKAWAN.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk melelang asset milik TERGUGAT berupa :
Jl. Pertanian Raya No. 81 RT 003 / RW 004, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
yang hasil penjualannya di berikan kepada PENGGUGAT, apabila hasilnya belum mencukupi maka akan diadakan penjualan lelang atas asset TERGUGAT yang lainnya.
- Menyatakan isi putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada banding , verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ( uit voor baar bij voorad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|