Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Cbi Muhamad Saiful 1.ADI WALUYO
2.ENGKOS O
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Saiful
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berto Tumpal Harianja,S.H.Muhamad Saiful
Tergugat
NoNama
1ADI WALUYO
2ENGKOS O
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YENNY YUSUF
2PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA CAMAT CIBINONG
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Bukti Pembayaran Kwitansi 07 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Turut Tergugat I di atas materai, dengan sebgaian atau 1 (satu) objek tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, dengan keseluruhan luas 532 M?2; (lima ratus tiga puluh dua meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 atas nama Bpk. Adi Waluyo (Tergugat I) yang terletak di Kp. Curug, RT. 002, RW. 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov Jawa Barat, dengan batas-batas di bawah ini :

Utara                   : Bpk. Jumin

Timur                  : tanah makan keluarga Bpk. Misar dan Bpk. Nurdin

Selatan               : Bpk. Bagus Wahid Wijayanto

Barat                   : Bpk. Khoir

  1. Menyatakan bahwa Penggugat (Bapak. Muhamad Saiful) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas sebagian atau 1 (satu) bidang tanah darat dan bangunan seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI yang terletak di Kp. Curug, RT 002 RW 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk Pemecahan Sertipikat dan Balik Nama Sertipikat objek tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 atas nama Bpk. Adi Waluyo (Tergugat I), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor (Turut Tergugat III), di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk memproses Pemecahaan Sertipikat dan Balik Nama atas sebagian atau 1 (satu) bidang tanah darat dan bangunan seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI seluas 532 M?2; (lima ratus tiga puluh dua meter persegi), Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 yang terletak di Kp. Curug, RT 002 RW 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, yang semula atas nama Bpk. Adi Waluyo (Tergugat I) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Bapak Muhamad Saiful);
  4. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak