| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa EBEN EZER LUMBAN TOBING dalam kurun waktu bulan Januari 2026 sampai dengan tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari 2026 sampai dengan bulan April 2026 bertempat di Warung Gas dan isi ulang air mineral (Warung Sonang) yang beralamat di Jl. Raya Dago, Kp. Rabak RT.003/RW.002, Desa Cikuda, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa EBEN EZER LUMBAN TOBING menonton di Youtube terkait adanya penangkapan pelaku yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan keuntungan yang cukup besar hanya bermodal 4 (empat) tabung gas seharga Rp.17.500, (delapan belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 18.000, (delapan belas ribu rupiah)/tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg (dengan jumlah modal sebesar Rp. 72.000,-) kemudian pindahkan/disuntikkan ke tabung kosong LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) yang selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp.180.000,- s.d. Rp.204.000,-. sehingga keuntungan bersih yang didapatkan yaitu sekitar Rp. 104.000,- s.d. Rp. 132.000,-/tabung LPG ukuran 12 Kg sehingga membuat Terdakwa tertarik belajar melakukan pemindahan LPG bersubsidi dari tabung gas 3Kg ke tabung gas 12 Kg non subsidi;
- Bahwa setelah terdakwa memahami cara memindahkan LPG tersebut, selanjutnya pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa mulai menyiapkan alatalat yang akan digunakan untuk memindahkan LPG subsidi tersebut antara lain sebagai berikut:
- Regulator/alat suntik berwarna orange dan berselang yang digunakan sebagai alat pemindah gas LPG;
- Batu es yang digunakan untuk pendingin pada saat proses pemindahan isi gas LPG;
- Plastik segel atau barcode tabung LPG 12 Kg.
- Tabung gas ukuran 3 Kg yang berisi LPG bersubsidi;
- Tabung gas kosong ukuran 12 Kg;
- Timbangan Digital;
- Bahwa setelah terdakwa menyiapkan peralatan tersebut selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan kendaraan pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol F 8599 HE membeli LPG bersubsidi ukuran 3Kg dengan harga ratarata antara Rp. 17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah)/tabung sampai dengan Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah) di pangkalan milik saksi LUSI SUSANTI yang berlabel biru bertulisan PT. Bigas Maju Sejahtera yang beralamat di JL. Rancaiyuh no. 32, kampung Cakung, Desa Babat, Kec. Legok, kab. Tangerang, banten dan dari Sdr. IKBAL yang Terdakwa ketahui sebagai (supir Agen) dari PT. Langit Surya Gemilang yang beralamat di Jl. Letkol ATS, Pasir Gaok, Rancabungur, Kab. Bogor dan pangkalan di Sentral Land dengan agen PT. DUTA.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan LPG bersubsidi ukuran tabung 3Kg tersebut, selanjutnya LPG bersubsidi ukuran tabung 3Kg tersebut terdakwa bawa dan simpan di Warung Gas dan isi ulang air mineral (Warung Sonang) milik terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Dago, Kp. Rabak RT.003/RW.002, Desa Cikuda, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya terdakwa EBEN EZER LUMBAN TOBING lakukan pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan caracara antara lain sebagai berikut:
- Pertama-tama Terdakwa menyusun tabung gas kosong ukuran 12 kg dan melakukan pengecekan karet shield pada tabung tersebut, jika tidak ada atau kendor lalu terdakwa ganti dengan karet shield yang baru yang sudah disiapkan;
- Selanjutnya Terdakwa meletakkan es batu diatas tabung gas 12 kg kosong untuk kemudian dipasang alat yang dinamakan regulator yang berfungsi sebagai perantara/penghubung untuk memindahkan LPG gas bersubsidi dari tabung ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg.
- Selanjutnya Terdakwa menyiapkan 4 (empat) tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg, untuk dihubungkan dengan regulator ke tabung gas kosong ukuran 12 Kg sehingga LPG subsidi yang berada dalam 4 (empat) tabung ukuran 3kg tersebut berpindah ke 1 (satu) tabung gas ukurang 12 Kg;
- Setelah terdakwa selesai melakukan pemindahan LPG subsidi tersebut selanjutnya terdakwa melakukan penimbangan terhadap tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang telah terisi tersebut guna memastikan bahwa tabung gas tersebut telah terisi secara maksimal.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pemindahan LPG bersubsidi dari tabung gas ukuran 3 Kg ke Tabung gas Ukuran 12 Kg tersebut setiap hari diluar hari libur, yang mana untuk setiap kegiatannya Terdakwa menyiapkan 8 tabung gas ukuran 3 Kg yang berisi LPG bersubsidi dan 2 tabung gas kosong ukuran 12 Kg. Adapun pada periode bulan April 2026 tersebut, Terdakwa telah memindahkan LPG bersubsidi dari 120 tabung gas ukuran 3kg ke kurang lebih 30 tabung gas ukuran 12 Kg.
- Bahwa terdakwa selama 15 minggu telah menggunakan kurang lebih sebanyak 300 tabung gas ukuran 3Kg yang berisi LPG bersubsidi untuk diisikan ke tabung gas ukuran 12Kg.
- Bahwa terdakwa EBEN EZER LUMBAN TOBING menjual tabung gas ukuran 12Kg yang berisi LPG ke konsumen dengan harga antara Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) s.d. Rp. 204.000, (dua ratus empat ribu rupiah)/tabung dengan cara Terdakwa antar sendiri menggunakan 1 (satu) unit kendaraan pick up Merk Daihatsu Grand Max warna hitam dengan No.Pol F 8599 HE atau dengan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Supra warna hitam dengan No. Rangka MH1KEV8112K523730 dan Nomer mesin KEV8E 1522855 namun terkadang terdakwa menyuruh saksi UDIN HUSEIN selaku karyawan warung terdakwa untuk mengantar tabung gas ukuran 12Kg tersebut ke konsumen diantaranya yaitu Laundry ANIA, Perumahan Milenium No. 92, Toko Kue Agung Pastel, dan Pelanggan Pribadi di Perumahan Amara;
- Bahwa Terdakwa menerima pembayaran dari penjualan gas LPG tersebut dilakukan secara tunai/Cash maupun transfer ke rekening BCA atas nama REYVALDO CHRISTIAN PARLU No.Rek.: 497771-0412 yang merupakan rekening milik anak Terdakwa EBEN EZER LUMBAN TOBING yang dipinjam Terdakwa untuk menampung uang hasil penjualan LPG.
- Bahwa terhadap penyalahgunaan Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan bersih antara Rp. 104.000, s.d. Rp. 132.000,-/tabung LPG 12 Kg.
-
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, saksi Wajar Ikhsan,S.H. bersama Tim Unit II Subdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di warung milik terdakwa tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap warung terdakwa tersebut dan mengamankan Terdakwa EBEN EZER LUMBAN TOBING berikut barang bukti berupa :
- 161 (seratus enam puluh satu) buah Tabung LPG 3 Kg (Tabung gas melon) isi;
- 70 (tujuh puluh) buah tabung LPG 3 Kg (Tabung gas melon) kosong;
- 31 (tiga puluh satu) buah tabung LPG 12 Kg isi;
- 11 (sebelas) buah tabung LPG 12 Kg isi;
- 10 (sepuluh) buah regulator (alat pemindah gas);
- 2 (dua) buah alat timbangan;
- 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu Grand Max warna hitam No.Pol. F 8599 HE;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk No.Pol.: B 3786 OO;
- 1 (satu) Plastik wrap gas LPG 3 Kg warna biru PT Bigas Maju Sejahtera Jl. Rancayuh No.32 Kp Cakung Desa Babat Kec Legok Kab Tangerang Banten;
- 1 (satu) Plastik wrap gas LPG 3 Kg warna Coklat PT Langit Surya Gemilang Kp. Bantar Kambing RT.001/007 Desa Bantar Jaya Kec Rancabungur Kab Bogor Jawa Barat.
selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti, dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidan Tertentu Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu yang melaksanakan distribusi LPG Tertentu kepada rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran dilakukan melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga melalui seleksi. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu dan melaporkan penunjukan Penyalur kepada Direktur Jenderal. Penyalur dan Sub Penyalur wajib menjual Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), bahwa LPG Tertentu (LPG yang disubsidi pemerintah) adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3KG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. Adapun pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran, sehingga perbuatan terdakwa yang tidak menyalurkan LPG bersubsidi kepada masyarakat sasaran melainkan memindahkan isi LPG dari tabung 3Kg ke dalam tabung 12KG kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
- Bahwa kegiatan pemindahan isi LPG Tabung 3s Kg ke LPG Tabung 12 Kg (Non Subsidi) secara illegal dapat berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena dilakukan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan (sepanjang tidak memenuhi standar peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur, kaidah keteknikan yang baik, dan keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |