| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 249/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
RUSTIA Als BIONG Bin ANENG (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 249/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2348/ M.2.18/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa RUSTIA Alias BIONG Bin ANENG (Alm), pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ANTONIUS SUPARYADI yang beralamat di Jalan Raya Bojong Nangka, No. 99, Kp. Tlajung, Rt/Rw. 04/011, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan paksu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kontrakkan Terdakwa yang berada di daerah Cibinong. Lalu Saudara DEDE JUHRI Alias JEJE (DPO) menghampiri Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian di sebuah rumah kosong. Terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah obeng min (-) merek Krisboww arna silver, panjang sekitar 30 Cm dengan gagang warna kuning - hitam milik Terdakwa sebagai alat untuk mempermudah melaksanakan pencurian tersebut. Setelah mempersiapkan obeng, Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Alias JEJE (DPO) pun berangkat menggunakan sepeda motor milik Saudara DEDE JUHRI Alias JEJE (DPO). Lalu Saudara DEDE JUHRI AIS JEJE (DPO) mengendarai sepeda motor tersebut dan menentukan target rumah kosong serta membonceng Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Alias JEJE (DPO) berkeliling untuk mencari target rumah kosong. Lalu beberapa jam setelah berkeliling, yaitu sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) pun tiba di wilayah Kecamatan Gunung Putri tepatnya di Jalan Raya Bojong Nangka, No. 99, Kp. Tlajung, Rt/Rw. 04/011, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lalu di sana Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) menemukan sebuah rumah kosong milik Saksi ANTONIUS SUPARYADI di pinggir jalan yang terlihat gerbang luar rumah tersebut dalam kondisi digembok, Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) pun berpikir bahwa penghuni rumah tersebut sedang tidak ada dan saat itu situasi sekitar pun sedang sepi serta saat itu sedang hujan gerimis. Oleh karena Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) merasa situasi dan kondisi yang mendukung untuk masuk ke dalam rumah kosong tersebut, Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) pun sepakat untuk mengambil barang tanpa sepengetahuan dan seizin dari yang berhak dari dalam rumah tersebut Lalu Terdakwa mengambil obeng yang berada di dalam jok sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa siapkan. Kemudian Terdakwa bergegas menuju bagian belakang rumah tersebut, sedangkan Saudara DEDE JUHRI AIS JEJE (DPO) menunggu di depan rumah sambil memantau situasi, Setelah Terdakwa sampai di bagian belakang rumah tersebut, Terdakwa memanjat tembok rumah tersebut setinggi kurang lebih dua meter. Kemudian Terdakwa berhasil memasuki area rumah tersebut. Lalu Terdakwa mencari jalur masuk ke dalam rumah sambil memastikan ada atau tidaknya orang di rumah tersebut. Kemudian Terdakwa menghampiri jendela yang terdapat di area bagian belakang rumah tersebut. Lalu Terdakwa mencoba mencungkil jendela tersebut menggunakan obeng yang Terdakwa bawa, Beberapa saat kemudian, Terdakwa berhasil mencungkil jendela tersebut. Lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela. Bahwa saat Terdakwa berada di dalam rumah, Terdakwa langsung menuju ke kamar tidur di dalam rumah tersebut. Lalu Terdakwa membuka lemari pakaian yang berada di kamar tersebut. Kemudian Terdakwa mengacak-acak lemari pakaian tersebut dan Terdakwa menemukan 2 (dua) buah Cincin Emas seberat 3 (tiga) gram yang tersimpan di dalam kotak perhiasan di dalam lemari tersebut. Lalu tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi ANTONIUS SUPARYADI maupun dari Saksi EMERITA SUKARMI, Terdakwa langsung mengambil dan mengantongi perhiasan tersebut dan Terdakwa kembali mencari barang berharga di kamar lain di dalam rumah tersebut. sekitar kurang lebih lima belas menit namun Terdakwa tidak menemukan barang berharga lainnya, sehingga Terdakwa bergegas pergi keluar rumah tersebut dengan menggunakan jalur sebelumnya namun melalui pintu rumah yang ada di samping jendela yang Terdakwa cungkil saat Terdakwa masuk ke dalam rumah. Setibanya di luar rumah, Terdakwa menghampiri Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO). Kemudian Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut. Bahwa kemudian Terdakwa menjual perhiasan tersebut dan mendapat keuntungan berupa uang tunai sekitar Rp 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan judi online. Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) tersebut, Saksi EMERITA SUKARMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa Terdakwa pernah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau KEDUA Bahwa Terdakwa RUSTIA Alias BIONG Bin ANENG (Alm), pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ANTONIUS SUPARYADI yang beralamat di Jalan Raya Bojong Nangka, No. 99, Kp. Tlajung, Rt/Rw. 04/011, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kontrakkan Terdakwa yang berada di daerah Cibinong. Lalu Saudara DEDE JUHRI Alias JEJE (DPO) menghampiri Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian di sebuah rumah kosong. Terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah obeng min (-) merek Krisboww arna silver, panjang sekitar 30 Cm dengan gagang warna kuning - hitam milik Terdakwa sebagai alat untuk mempermudah melaksanakan pencurian tersebut. Setelah mempersiapkan obeng, Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Alias JEJE (DPO) pun berangkat menggunakan sepeda motor milik Saudara DEDE JUHRI Alias JEJE (DPO). Lalu Saudara DEDE JUHRI AIS JEJE (DPO) mengendarai sepeda motor tersebut dan menentukan target rumah kosong serta membonceng Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Alias JEJE (DPO) berkeliling untuk mencari target rumah kosong. Lalu beberapa jam setelah berkeliling, yaitu sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) pun tiba di wilayah Kecamatan Gunung Putri tepatnya di Jalan Raya Bojong Nangka, No. 99, Kp. Tlajung, Rt/Rw. 04/011, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lalu di sana Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) menemukan sebuah rumah kosong milik Saksi ANTONIUS SUPARYADI di pinggir jalan yang terlihat gerbang luar rumah tersebut dalam kondisi digembok, Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) pun berpikir bahwa penghuni rumah tersebut sedang tidak ada dan saat itu situasi sekitar pun sedang sepi serta saat itu sedang hujan gerimis. Oleh karena Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) merasa situasi dan kondisi yang mendukung untuk masuk ke dalam rumah kosong tersebut, Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) pun sepakat untuk mengambil barang tanpa sepengetahuan dan seizin dari yang berhak dari dalam rumah tersebut Lalu Terdakwa mengambil obeng yang berada di dalam jok sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa siapkan. Kemudian Terdakwa bergegas menuju bagian belakang rumah tersebut, sedangkan Saudara DEDE JUHRI AIS JEJE (DPO) menunggu di depan rumah sambil memantau situasi, Setelah Terdakwa sampai di bagian belakang rumah tersebut, Terdakwa memanjat tembok rumah tersebut setinggi kurang lebih dua meter. Kemudian Terdakwa berhasil memasuki area rumah tersebut. Lalu Terdakwa mencari jalur masuk ke dalam rumah sambil memastikan ada atau tidaknya orang di rumah tersebut. Kemudian Terdakwa menghampiri jendela yang terdapat di area bagian belakang rumah tersebut. Lalu Terdakwa mencoba mencungkil jendela tersebut menggunakan obeng yang Terdakwa bawa, Beberapa saat kemudian, Terdakwa berhasil mencungkil jendela tersebut. Lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela. Bahwa saat Terdakwa berada di dalam rumah, Terdakwa langsung menuju ke kamar tidur di dalam rumah tersebut. Lalu Terdakwa membuka lemari pakaian yang berada di kamar tersebut. Kemudian Terdakwa mengacak-acak lemari pakaian tersebut dan Terdakwa menemukan 2 (dua) buah Cincin Emas seberat 3 (tiga) gram yang tersimpan di dalam kotak perhiasan di dalam lemari tersebut. Lalu tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi ANTONIUS SUPARYADI maupun dari Saksi EMERITA SUKARMI, Terdakwa langsung mengambil dan mengantongi perhiasan tersebut dan Terdakwa kembali mencari barang berharga di kamar lain di dalam rumah tersebut. sekitar kurang lebih lima belas menit namun Terdakwa tidak menemukan barang berharga lainnya, sehingga Terdakwa bergegas pergi keluar rumah tersebut dengan menggunakan jalur sebelumnya namun melalui pintu rumah yang ada di samping jendela yang Terdakwa cungkil saat Terdakwa masuk ke dalam rumah. Setibanya di luar rumah, Terdakwa menghampiri Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO). Kemudian Terdakwa dan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut. Bahwa kemudian Terdakwa menjual perhiasan tersebut dan mendapat keuntungan berupa uang tunai sekitar Rp 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan judi online. Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara DEDE JUHRI Als JEJE (DPO) tersebut, Saksi EMERITA SUKARMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa Terdakwa pernah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
