INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 399/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | 1.Elise Restiana 2.Een Restiana | 2.Hatmoko 3.Lila Nando 4.Emma Restiana 5.Elen Restiana 6.Eka Restiana | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 399/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar dan/atau PEMBANTAH yang beritikad baik;  2. Mengabulkan bantahan / gugatan perlawanan PEMBANTAH / PARA PELAWAN untuk seluruhnya;  3. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN.Cbi tertanggal 22 April 2025 dan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 7/Pen.Pdt/Sita.Eks/2025/PN Cbi tertanggal 31 Juli 2025 serta sita eksekusi yang dilakukan pada tanggal 10 September 2025 terhadap rumah waris yang ditempati PARA PELAWAN adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum, dan batal demi hukum;  4. Menyatakan bahwa PARA TERLAWAN / TERBANTAH tidak berhak memaksa pengosongan rumah PARA PELAWAN sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan setelah rumah tersebut benar-benar terjual, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Putusan Perdamaian Nomor 73/Pdt.G/2024/PN.Cbi;  5. Menyatakan bahwa sesuai Pasal 11 Putusan Perdamaian Nomor 73/Pdt.G/2024/PN.Cbi tertanggal 17 September 2024, PARA PELAWAN / PEMBANTAH berhak didahulukan menerima bagian warisnya guna menjamin kepastian memperoleh tempat tinggal baru, dan biaya pengosongan harus ditanggung dari bagian waris PARA PELAWAN / PEMBANTAH tersebut;  6. Menyatakan bahwa Putusan Perdamaian Nomor 73/Pdt.G/2024/PN.Cbi tertanggal 17 September 2024 tidak pernah memerintahkan sita eksekusi ataupun pengosongan paksa, sehingga setiap tindakan sita eksekusi atas dasar putusan tersebut adalah cacat hukum;  7. Menghukum PARA TERLAWAN / TERBANTAH untuk tunduk, taat, dan melaksanakan seluruh isi Putusan Perdamaian Nomor 73/Pdt.G/2024/PN.Cbi tertanggal 17 September 2024 tanpa menyimpang;  8. Menghukum PARA TERLAWAN / TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini. | ||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	