| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan sah secara hukum TATANG (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 05 Februari 2000, berdasarkan pada Surat Keterangan Kematian dengan Nomor: 474.3/279/B/VII/2026, dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2026 dari Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk diterbitkan Akta Kematian atas nama TATANG (Almarhum);
- Menetapkan perubahan status perkawinan Pemohon yang semula tercatat “KAWIN” menjadi “CERAI MATI”, sebagai akibat meninggalnya suami Pemohon, serta memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian data administrasi kependudukan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|