| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan sah secara hukum Suryatna (Almarhum) telah meninggal dunia pada Surat kematian No: 474/08/IX/2009 pada hari jumat, tanggal 20 November 2009 yang dikeluarkan oleh Kelurahan pabuaran, Pada tanggal 23 November 2009, dan berdasarkan surat pernyataan ahli waris Nomor Nomor: 474/14/XI/2006 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pabuaran pada 02 November 2016 dan surat pernyataan ahli waris berdasarkan Nomor: 474.3/06 yang dikeluarkan oleh kecamatan Cibinong pada tanggal 02 November 2016.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk diterbitkan Akta Kematian atas nama Suryatna (Almarhum);
- Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mengaktifkan kembali NIK dan KK atas nama Suryatana (Almarhum) sebagai persyaratan penerbitan Akta Kematian tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|